Poin Penting
- Bank pelat merah menegaskan SLIK adalah alat mitigasi risiko penting dalam penyaluran kredit, sehingga keputusan penghapusan sepenuhnya berada di tangan OJK.
- BTN dan BNI mengakui risiko meningkat jika SLIK dihapus, namun siap melakukan mitigasi alternatif
- Usulan Menteri PKP Maruarar Sirait menghapus SLIK dipicu banyak calon debitur KPR tersendat skor kredit.
Jakarta – Bank pelat merah buka suara terkait usulan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait untuk menghapus Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mempermudah masyarakat memiliki hunian melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Direktur Network & Retail Funding PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), Rully Setiawan mengatakan, SLIK merupakan salah satu mitigasi perbankan dalam memberikan kredit kepada calon debitur. Hal tersebut juga termasuk salah satu aturan dari OJK untuk melindungi perbankan dari kredit macet.
“Kita akan mengikuti regulator (OJK) mengatur seperti apa, jadi aturan SLIK ini sebetulnya pengaman buat kita, tapi kalau misalnya di banknya punya pengaman yang lainnya dan regulator mengizinkan, saya rasa sih nggak ada masalah,” ujar Rully saat di temui di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Kamis, 27 November 2025.
Baca juga: Menteri Ara Minta SLIK OJK Dihapus, Begini Respons Purbaya
Meski demikian, Rully tak menampik bahwa penghapusan SLIK akan meningkatkan risiko. Namun demikian, apabila SLIK ditiadakan maka BTN akan memitigasi risiko dengan cara tersendiri, salah satunya memberikan KPR kepada nasabah payroll.
“Risikonya tinggi, misalnya anggap lah gini, kita yang paling gampang kalau nasabah itu payroll-nya di BTN, saya rasa mungkin SLIK nggak jadi terlalu satu indikator yang membuat nasabah itu bisa fail kalau apply ke BTN. Karena apa, payroll-nya udah di kita, ini salah satunya, jadi ada mitigasi lainnya,” ungkapnya.
“Memang risiko sih kalau kita nggak bisa lihat SLIK ya, tetapi kalau nasabah itu memang udah lama di bank kita ya, bahkan mungkin payroll-nya di bank kita atau semua usahanya di bank kita ya, saya rasa aman-aman aja,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Operations BNI, Ronny Venir menyatakan pihaknya akan menunggu keputusan dari OJK. Namun, dia mengakui bahwa SLIK sangat membantu dalam oemberian kredit kepada nasabah.
“Pasti membantu ksrena setiap orang itu apabila mempunyai fasilitas kredit dimanapun juga kan pasti kredit dengan adanya SLIK, intinya kalau masalah itu kita ngikut POJK nya aja,” ucap Ronny.
Namun, apabila SLIK dihapus maka BNI akan memastikan terlebih dahulu kemampuan membayar nasabah. Pasalnya, di masing-masing bank memiliki tools kredit berdasarkan scoring tersendiri.
“Jadi yang paling penting verifikasi kita terhadap kemampuan membayarnya mereka itu artinya mungkin itu akan sedikit lebih sulit apabila itu kita lakukan, tapi harus kita lakukan supaya nasabah yang nanti bisa jadi debitur kita itu bener-bener debitur yang mampu membayar dan ada keinginan untuk membayar dan tentunya kita berharap duitnya lunas,” ungkapnya.
Ronny menyebutkan bahwa terdapat juga nasabah yang tidak terdeteksi oleh SLIK, karena mereka meminjam melalui koperasi dan lain sebagainya.
“Karena kalau nasabah itu juga kadang-kadang ada yang kewajibannya yang tidak terdeteksi di SLIK, misalkan dia pinjam koperasi, pinjam uang tengkulak segala macam kan nggak kedeteks. Nah kemampuan petugas bank untuk meneliti kewajiban-kewajiban yang tidak ter-capture di SLIK tadi Itu mungkin yang harus dilakukan oleh pihak bank,” pungkas Ronny.
Sebelumnya, Menteri Ara mengusulkan untuk menghapus SLIK) OJK. Menurutnya, terdapat banyak calon debitur yang terkendala memiliki hunian karena memiliki catatan SLIK untuk mengajukan KPR.
Ara menyebutkan, dari hasil temuannya di lapangan banyak warga di sejumlah daerah sulit mengajukan KPR akibat skor kredit yang rendah. Di antaranya di daerah Bali, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
“Kami menemukan itu kendala-kendalanya. Terakhir saya turun ke Bali, ke Badung, kemudian juga ke Denpasar, kita menemukan banyak. Di Sumatera Utara, di Sulawesi Selatan, di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, kita menemukan itu (SLIK) salah satu kendala rakyat untuk bisa mendaftar untuk memiliki rumah subsidi,” kata Ara kepada wartawan di Kantor Kemenko, dikutip, Kamis, 27 November 2025.
Purbaya Ikut Menanggapi Usulan SLIK OJK Dihapus
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan SLIK bukan menjadi salah satu faktor masyarakat sulit untuk mengajukan KPR. Menurutnya, meski SLIK OJK dihapuskan, terutama pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), mereka tetap masih belum mampu untuk mencicil rumah.
“Sepertinya bukan itu saja, bukan SLIK OJK saja yang membuat mereka nggak bisa dapat kredit. Kalau dihapus pun mereka sebagian besar masih nggak mampu,” kata Purbaya.
Nemun, Purbaya akan mempelajari dan menginvestigasi lebih lanjut terkait rencana penghapusan SLIK OJK. Hal tersebut guna menemukan apakah ada hambatan lain yang dialami oleh masyarakat dalam membeli rumah subsidi.
“Jadi akan kita pelajari lebih lanjut apakah itu demand-nya lemah atau memang ada hambatan yang lain. Nanti programnya akan di-adjust sesuai dengan.. Oh bukan program saya ya, mungkin menterinya akan meng-adjust itu sesuai dengan kondisi,” ungkapnya. (*)
Editor: Galih Pratama









