Soal Rehabilitasi Eks Dirut ASDP, DPR Minta APH Lakukan Pembenahan

Soal Rehabilitasi Eks Dirut ASDP, DPR Minta APH Lakukan Pembenahan

Poin Penting

  • Pemberian rehabilitasi mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi jadi keputusan yang dinilai DPR sejalan dengan rasa keadilan publik dan memulihkan kehormatan tokoh profesional
  • Komisi III DPR menegaskan perlunya pembenahan APH, khususnya dalam membedakan keputusan bisnis yang merugi dengan tindak pidana korupsi
  • Rehabilitasi tiga mantan petinggi ASDP diharapkan menjadi titik balik pembenahan sistem hukum, agar lebih proporsional, objektif, dan tidak mengkriminalisasi kebijakan korporasi.

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.

Menurut Abdullah, keputusan Presiden tersebut sejalan dengan rasa keadilan publik. Ia menilai bahwa selama proses hukum berlangsung, banyak dukungan moral dari masyarakat maupun kalangan profesional yang menilai Ira sebagai sosok yang jujur dan tidak memiliki masalah integritas dalam kasus yang sempat menyeretnya.

“Keputusan Presiden memberikan rehabilitasi merupakan sinyal penting bahwa negara hadir untuk mengoreksi ketidakadilan. Selama ini publik melihat Bu Ira adalah figur profesional yang bersih, dan keputusan ini mengembalikan kehormatan beliau,” ujar Abdullah dinukil laman DPR, Rabu, 26 November 2025.

Politisi Fraksi PKB ini menegaskan bahwa kasus tersebut harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh, terutama terkait pemahaman dan pembedaan antara kebijakan korporasi dan tindak pidana korupsi.

Baca juga : Begini Kata KPK soal Pembebasan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi usai Pemberian Rehabilitasi

“Penegak hukum jangan gegabah. Tidak semua keputusan bisnis yang berujung kerugian dapat serta-merta dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Dunia korporasi memiliki dinamika, risiko, dan ruang diskresi yang tidak selalu linier. Kebijakan perusahaan bisa saja merugi, tetapi itu belum tentu merupakan korupsi,” tegasnya.

Abdullah menekankan perlunya pendekatan hukum yang lebih hati-hati dan proporsional dalam menangani perkara di sektor korporasi agar tidak menghambat profesionalitas pengelolaan BUMN maupun perusahaan lain.

“Para profesional harus terlindungi ketika mereka mengambil keputusan yang didasarkan pada analisis bisnis dan tata kelola yang benar. Jika setiap kerugian perusahaan dianggap sebagai indikasi pidana, maka tidak ada yang berani mengambil keputusan strategis,” tambahnya.

Ia berharap rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi menjadi pelajaran penting sekaligus titik balik bagi perbaikan sistem hukum agar lebih berkeadilan, objektif, dan tidak mengorbankan profesional yang bekerja dengan integritas.

Baca juga : Pak Prabowo, Sesungguhnya Tak Hanya Kasus Ira Puspadewi, Kriminalisasi Kredit Macet di Kalangan Bankir Masih Berlangsung

Sebelumnya, Presiden Prabowo resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang sebelumnya terseret kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) periode 2019–2022.

Ketiga nama tersebut ialah mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Dalam sidang putusan Kamis (20/11/2025), mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. (*)

Related Posts

News Update

Netizen +62