Poin Penting
- Pemerintah masih membahas penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sesuai Undang-Undang APBN 2026, dengan acuan tarif negara ASEAN.
- Cukai MBDK hanya dikenakan pada minuman siap konsumsi (ready to drink) dan konsentrat kemasan, tidak termasuk warung es teh manis.
- Kebijakan ini bertujuan menjaga kesehatan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi 2025 yang ditargetkan 5,2 persen.
Jakarta – Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menyatakan pemerintah masih membahas penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang telah diatur dalam Undang-Undang APBN 2026.
Febrio mengatakan penerapan cukai MBDK di Indonesia akan berlandaskan pada praktik dan tarif di negara-negara ASEAN yang sudah mengimplementasikannya.
Misalnya di kawasan Asia Tenggara seperti, Kamboja, Laos, Brunei, Thailand, Filipina, Malaysia, dan Timor Leste, tarif yang dikenakan adalah sekitar Rp1.771 per liter.
“Ini nanti akan tentunya menjadi acuan supaya kita bisa melihat pentahapannya ketika kita punya ruang untuk menetapkan ini sebagai sumber penerimaan negara juga, tapi sekaligus sebagai instrumen untuk mengendalikan konsumsi,” kata Febrio dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, dikutip, Selasa, 18 November 2025.
Baca juga: Purbaya Tegaskan Cukai Popok-Tisu Basah Berlaku Jika Ekonomi Tembus 6 Persen
Febrio menjelaskan, kebijakan ini bertujuan menjaga kesehatan masyarakat karena konsumsi minuman berpemanis dapat menimbulkan penyakit serius seperti diabetes, obesitas, dan penyakit tidak menular lainnya.
Meski demikian, Febrio menegaskan bahwa pemungutan cukai MBDK tidak akan berlaku untuk warung-warung yang menjual es teh manis. Jenis minuman tersebut tidak termasuk dalam MBDK. Cukai hanya dikenakan pada minuman siap konsumsi (ready to drink) dan konsentrat dalam kemasan untuk eceran.
“Cakupan yang sudah kita tuangkan di dalam Undang-Undang APBN 2026 adalah yang siap dikonsumsi, jadi ready to drink dan konsentrat dalam kemasan untuk penjualan eceran. Ini tidak termasuk minuman yang dijual dan dikonsumsi di tempat, misalnya adalah warung, itu tidak termasuk. Jadi kalau kita minum es teh manis itu bukan cakupan dari MBDK,” pungkasnya.
Masih Dibahas Lintas Kementerian
Anak buah Purbaya ini menegaskan, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian untuk memastikan dampaknya terhadap perekonomian, terutama dalam upaya menjaga pertumbuhan ekonomi 2025 yang ditargetkan 5,2 persen.
“Nanti implementasi cukai ini, target kita dalam jangka pendek adalah pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Kita ingin di 2025 ini target pertumbuhan ekonomi APBN 2025, yaitu sebesar 5,2 persen itu sedapat mungkin akan kita capai,” bebernya. (*)
Editor: Yulian Saputra










