Poin Penting
- OJK akan menaikkan minimum free float saham secara bertahap, dari level saat ini sekitar 7,5 persen menjadi 10 persen dalam waktu dekat, dengan target jangka panjang di 25 persen.
- Ketentuan free float 10 persen akan mulai diterapkan untuk calon emiten IPO, sebelum secara bertahap dinaikkan ke 15 persen dan kemudian menuju 25 persen.
- BEI tengah mengkaji penyesuaian regulasi free float untuk memastikan kebijakan selaras dengan kondisi emiten dan kemampuan investor.
Bali – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meningkatkan minimum free float saham secara bertahap dari posisi saat ini yang berada di kisaran 7,5 persen, lebih rendah dari negara-negara regional.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan minimum free float saham ditargetkan akan menjadi 25 persen. Namun, dalam waktu dekat minimum free float saham akan ditingkatkan menjadi 10 persen.
“Nah mungkin target kita memang 25 persen tetapi nggak mungkin kita langsung ke 25 persen karena konsekuensinya itu cukup banyak. Jadi kita akan secara apa namanya bertahap itu kita akan naikkan. Mungkin dalam waktu dekat itu kita akan naikkan ke 10 persen ya,” ucap Inarno dalam Capital Market Journalist Workshop di Bali, 15 November 2025.
Baca juga: Sinyal Optimisme Pasar Saham RI Makin Menguat, Apa Pendorongnya?
Inarno menyebut minimum free float saham 10 persen diharapkan dapat diimplementasikan bagi calon perusahaan tercatat yang akan melangsungkan pencatatan penawaran perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Tentunya kita akan upayakan untuk paling tidak untuk yang IPO ke depannya itu kita harapkan harus minimal itu 10 persen dan berikutnya adalah 15 persen dan nantinya akan mengarah kepada 25 persen,” imbuhnya.
Usulan Minimum Free Float
Peningkatan minimum free float saham pada awalnya diusulkan oleh Komisi XI DPR-RI sebesar 30 persen dari ketentuan saat ini sebesar 7,5 persen.
Menanggapi usulan tersebut, Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan pihaknya selalu memperhatikan relevansi pengaturan dengan dinamika pasar modal, serta melakukan benchmarking terhadap praktik umum di bursa global.
Baca juga: Pasar Modal Cetak Rekor, OJK Fokus Pendalaman Pasar di 2026
“BEI tengah mengkaji penyesuaian regulasi pencatatan saham, termasuk mengenai free float dengan tetap memperhatikan kondisi dari sisi Perusahaan Tercatat serta kemampuan investor,” ujar Nyoman beberapa waktu lalu.
Dengan demikian, kebijakan free float harus mempertimbangkan dua sisi, yaitu kondisi emiten dan kesiapan investor, agar tercipta keseimbangan pasar dan likuiditas yang optimal. (*)
Editor: Galih Pratama









