Poin Penting
- OJK berencana menghapus kategori KBMI I, yaitu bank dengan modal inti Rp3 triliun–6 triliun, untuk memperkuat struktur dan ketahanan perbankan nasional.
- Bank kecil diminta melakukan evaluasi dan konsolidasi, baik melalui penambahan modal maupun merger, guna meningkatkan daya saing dan efisiensi.
- OJK masih bersifat persuasif, namun membuka peluang pemberian insentif bagi bank yang naik kelas ke KBMI II.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menghapus kategori Kelompok Bank Bermodal Inti (KBMI) I, yakni bank dengan modal inti antara Rp3 triliun hingga Rp6 triliun.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi OJK untuk memperkuat struktur dan ketahanan industri perbankan nasional, serta memastikan bank kecil dapat bertumbuh secara berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa penguatan fundamental dan konsolidasi bank-bank KBMI I merupakan agenda strategis yang akan ditempuh secara terarah dan prudent.
“OJK memandang penguatan fundamental dan konsolidasi bank-bank KBMI I sebagai agenda strategis yang perlu kita tempuh secara terarah dan prudent,” kata Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Jumat, 7 November 2025.
Baca juga: Bank KBMI 4 Dominasi Penyaluran Kredit Hijau di RI, Nilainya Capai Rp1.471 Triliun
Menurutnya, langkah tersebut menjadi penting di tengah percepatan digitalisasi perbankan, ketidakpastian ekonomi global, serta meningkatnya risiko serangan siber.
OJK juga telah mengirimkan surat imbauan resmi kepada seluruh bank KBMI I pada akhir Oktober 2025. Surat tersebut berisi arahan agar bank memperkuat modal dan memperbesar skala usaha melalui strategi organik maupun anorganik, termasuk merger.
Dian meminta agar setiap bank melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja bisnis, permodalan, kualitas aset, tata kelola, dan prospek jangka panjang.
“Evaluasi ini akan membantu pemegang saham dan manajemen menentukan keputusan strategis apakah perlu untuk menambah modal ataupun melakukan konsolidasi,” tambahnya.
Pendekatan Persuasif dan Insentif untuk Bank yang Naik Kelas
Meski masih dalam tahap imbauan, OJK membuka kemungkinan pemberian insentif bagi bank KBMI I yang bersedia melakukan konsolidasi untuk naik kelas ke KBMI II.
“Saat ini sifatnya imbauan secara persuasif, oleh karena itu tentu kita lihat perkembangannya ke depan apakah ini tentu perlu dikeluarkan aturan yang lebih jelas apakah itu nanti dalam bentuk POJK atau lainnya,” ujar Dian.
Baca juga: Siap-Siap! OJK Sebut Bakal Ada 6 Bank ‘Naik Kelas’ ke KBMI IV
Ia juga menegaskan bahwa OJK memberi waktu cukup bagi bank-bank kecil untuk melakukan transformasi dengan baik.
“Sehingga ini tentu ya critical-nya itu mungkin ini adalah bagian yang sangat penting buat teman-teman di perbankan tentu di KBMI 1 itu, PSP (pemegang saham pengendali) maupun pemegang saham itu untuk tidak semata-mata memikirkan survivalnya bank-nya,” bebernya. (*)
Editor: Yulian Saputra










