Karyawan Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta Kini Bisa Naik MRT hingga Transjakarta Gratis

Karyawan Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta Kini Bisa Naik MRT hingga Transjakarta Gratis

Poin Penting

  • Pemprov DKI menetapkan transportasi umum gratis bagi karyawan dengan gaji maksimal Rp6,2 juta (1,15 kali UMP), mencakup Transjakarta, LRT, dan MRT Jakarta.
  • Melalui Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2025, golongan penerima manfaat diperluas dari 13 menjadi 15 kategori, termasuk pekerja swasta bergaji menengah ke bawah.
  • Kebijakan ini bertujuan meningkatkan penggunaan transportasi umum dari 24 persen menjadi 30 persen pada 2026, sekaligus mendukung konsep kota berorientasi transportasi publik.

Jakarta – Kabar gembira bagi pekerja Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menetapkan kebijakan transportasi umum gratis bagi karyawan dengan gaji maksimal 1,15 kali upah minimum provinsi (UMP) atau sekitar Rp6,2 juta per bulan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis. Jika sebelumnya hanya mencakup 13 golongan, kini diperluas menjadi 15 golongan penerima manfaat, termasuk pekerja swasta bergaji menengah ke bawah.

“Dapat mengajukan kartu layanan transportasi massal gratis, dan ini berlaku bukan hanya untuk ASN, tetapi juga untuk swasta,” ujar Pramono dikutip dari Antara, dikutip 7 November 2025.

Baca juga: Naik Transjakarta Kini Bisa Bayar Pakai Paylater Kredivo

Dengan aturan baru ini, warga yang memenuhi kriteria dapat menikmati layanan Transjakarta, LRT Jakarta, hingga MRT Jakarta tanpa biaya sepeser pun.

Pramono menegaskan, kebijakan ini bukan hanya bentuk bantuan sosial, tetapi juga strategi untuk mengurai kemacetan dan menekan polusi udara di ibu kota.

“Kalau bisa 30 persen (pengguna transportasi umum), saya yakin persoalan klasik Jakarta seperti macet dan polusi bisa tertangani dengan baik,” jelasnya.

Saat ini, tingkat pemanfaatan transportasi umum baru mencapai 24 persen, dan Pemprov DKI menargetkan naik menjadi 30 persen pada 2026.

Adapun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI yang turut menerima fasilitas ini, Pramono menegaskan kebijakan tersebut bukan bentuk keistimewaan.

Baca juga: Rata-rata Upah Buruh di Indonesia Hanya Rp3,3 Juta per Agustus 2025

Menurut Pramono, tidak semua ASN memiliki gaji besar, sehingga tetap layak masuk dalam skema bantuan transportasi ini.

Langkah perluasan layanan transportasi gratis ini sekaligus menegaskan arah kebijakan Jakarta sebagai kota berorientasi transportasi publik (transit-oriented city), yang menempatkan mobilitas warga sebagai prioritas utama pembangunan perkotaan. (*)

Related Posts

News Update

Netizen +62