Poin Penting
- Pemerintah menargetkan RUU Redenominasi Rupiah rampung pada 2027, sebagaimana tercantum dalam PMK No.70/2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029.
- Tujuan utama redenominasi adalah meningkatkan efisiensi ekonomi, menjaga stabilitas dan daya beli rupiah, serta memperkuat kredibilitas mata uang nasional.
- Rencana redenominasi telah digagas sejak 2010 oleh BI, namun belum terealisasi hingga kini dan kembali diangkat dalam rencana kerja Kementerian Keuangan
Jakarta – Pemerintah berencana mengusulkan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang redenominasi rupiah, yaitu perubahan satuan harga atau nilai rupiah tanpa mengubah daya belinya.
Pembahasan RUU Redenominasi termasuk dalam empat kerangka regulasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Kementerian Keuangan menargetkan RUU Redenominasi Rupiah dapat diselesaikan pada 2027.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tertulis dalam PMK No.70/2025, dikutip, Jumat 7 November 2025.
Baca juga: Bos BI Mengaku Siap Lakukan Redenominasi Rupiah
Usulan RUU ini bertujuan agar efisiensi perekonomian dapat tercapai melalui peningkatan daya saing nasional, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, dan mempertahankan stabilitas nilai rupiah sebagai bentuk perlindungan daya beli masyarakat
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas rupiah di tingkat nasional maupun internasional.
Rencana Lama yang Kembali Diangkat
Isu redenominasi rupiah sebenarnya telah bergulir sejak lama. Rencana ini pertama kali digagas oleh Bank Indonesia (BI) pada 2010.
Pada masa kepemimpinan Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo, rancangan beleid tersebut sempat disusun dan diajukan ke pemerintah, namun hingga kini belum terealisasi di era Gubernur BI Perry Warjiyo.
Baca juga: Destry Sebut UU Redenominasi Rupiah Perlu Direview Kembali
Sebelumnya, rencana serupa juga tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020–2024, yang turut membahas RUU Redenominasi Rupiah. (*)
Editor: Yulian Saputra









