Poin Penting
- BEI mencatat 13 calon emiten dalam pipeline penawaran saham, terdiri dari 2 perusahaan skala kecil, 6 menengah, dan 5 besar.
- Tiga di antaranya merupakan lighthouse company dengan kapitalisasi pasar minimal Rp3 triliun dan free float 15 persen, berasal dari sektor infrastruktur, pertambangan, dan keuangan.
- Belum ada calon emiten BUMN, namun BEI terus menjalin komunikasi dengan Danantara agar ke depan ada perusahaan BUMN yang masuk kategori lighthouse.
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa hingga saat ini masih terdapat 13 perusahaan yang masuk ke dalam pipeline penawaran saham.
Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna, mengatakan bahwa tiga dari 13 perusahaan itu merupakan perusahaan mercusuar (lighthouse company).
Lighthouse company tersebut merupakan perusahaan yang memiliki minimum kapitalisasi pasar senilai Rp3 triliun dan realisasi free float minimal 15 persen.
Baca juga: Usai IPO, PJHB Optimistis Kinerja Bisa Tumbuh 20 Persen di Akhir 2025
Nyoman merincikan, ketiga perusahaan lighthouse itu berasal dari sektor yang berbeda, antara lain sektor infrastruktur, pertambangan, dan keuangan.
Meski demikian, dari 13 perusahaan tersebut belum ada calon emiten yang berasal dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Saat ini kalau teman-teman bertanya (IPO BUMN) belum ada,” ucap Nyoman kepada media di Jakarta, 6 November 2025.
Tetapi, ia menegaskan bahwa pihak BEI akan terus menjalin hubungan yang harmonis dengan pihak Danantara sebagai lembaga investasi strategis yang memiliki dan mengelola BUMN menggantikan Kementerian BUMN.
“Jadi harapan kita, harapan Bursa, ada lighthouse-lighthouse yang nanti berasal dari State-Owned Enterprise (BUMN.red),” imbuhnya.
Baca juga: Target BEI 2026: Transaksi Harian Tembus Rp14,5 Triliun, 50 Perusahaan IPO
Diketahui, berdasarkan data pipeline per 23 Oktober 2025, ada 13 perusahaan dalam pipeline pencatatan saham BEI. Rinciannya, terdapat dua perusahaan aset skala kecil atau aset di bawah Rp50 miliar.
Kemudian, enam perusahaan aset skala menengah atau aset antara Rp50 miliar-250 miliar, dan lima perusahaan aset skala besar atau aset di atas Rp250 miliar. (*)
Editor: Galih Pratama










