OJK: Perpanjangan Insentif PPN DTP 100 Persen Dorong Penyaluran KPR

OJK: Perpanjangan Insentif PPN DTP 100 Persen Dorong Penyaluran KPR

Poin Penting

  • OJK menilai insentif PPN DTP 100 persen hingga 2026 mampu mendorong pertumbuhan sektor properti, khususnya KPR.
  • Kredit properti tumbuh positif 7,14 persen yoy per Agustus 2025, dengan KPR mencatatkan pertumbuhan tertinggi 7,22 persen yoy.
  • OJK mengingatkan perbankan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, sambil mengoptimalkan dukungan terhadap kebijakan pemerintah.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik keputusan pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah hingga 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyatakan dukungan berbagai program pemerintah, terutama kebijakan yang dapat mendorong penguatan daya beli dan pertumbuhan ekonomi akan meningkatkan pertumbuhan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

“Kebijakan yang dapat mendorong penguatan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi (sektor properti), termasuk bauran kebijakan akan menjadi pendorong bagi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan meningkatkan intermediasi, termasuk dalam mendorong pertumbuhan KPR,” kata Dian dalam jawaban tertulis, dikutip, Selasa, 4 November 2025.

Baca juga: Bos OJK: Hanya Sedikit Calon Debitur KPR Ditolak karena Masalah SLIK

Hingga Agustus 2025, pertumbuhan kredit untuk pemilikan properti (rumah, apartemen, dan ruko) tumbuh 7,14 persen yoy lebih tinggi dari bulan sebelumnya 7,10 persen, dengan pertumbuhan tertinggi berasal dari kredit pemilikan rumah tinggal (KPR) yang tumbuh 7,22 persen yoy.

“Dengan adanya kebijakan ini dimungkinkan dapat mendorong lebih tinggi pertumbuhan kredit perumahan di bank,” tandasnya.

Meski begitu, tambah Dian, pertumbuhan kredit tentunya juga harus didukung oleh faktor-faktor lain yang dapat mendukung kemampuan daya beli masyarakat, terutama kemampuan masyarakat untuk pembayaran angsuran.

OJK senantiasa mendorong perbankan agar tetap optimal dalam perannya sebagai salah satu agen Pembangunan. Bank dapat mengoptimalkan dukungan kebijakan pemerintah dan bauran kebijakan dengan tetap memperhatikan risk apetite dan aspek prudential banking.

Baca juga: SLIK Bukan Hambatan Utama KPR, Purbaya Koreksi Data Tapera

“Perbankan senantiasa terus menjaga kondisi likuiditasnya yang terutama berasal dari DPK atau dana masyarakat,” pungkasnya.

Dian juga menekankan agar perbankan memahami penerapan manajemen risiko dalam pengelolaan dana masyarakat karena ada tanggung jawab moral bank dalam pengelolaan dana yang dapat disalurkan pada kegiatan produktif seperti penyaluran kredit/pembiayaan termasuk KPR. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62