Poin Penting
- Melalui PP Nomor 43 Tahun 2025, pemerintah resmi membentuk Komite Standar Laporan Keuangan (KSLK) sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab kepada presiden.
- Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang ditetapkan oleh DSAK dan DSAS IAI tetap sah secara hukum hingga KSLK menetapkan standar baru.
- IAI menyambut positif kebijakan ini dan menegaskan komitmennya mendukung pelaksanaan PP 43/2025 secara konstruktif.
Jakarta – Pemerintah resmi membentuk Komite Standar Laporan Keuangan (KSLK) lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. Lembaga independen ini bertanggung jawab kepada presiden.
KSLK memegang mandat strategis dalam menyusun, mengembangkan, dan menetapkan Standar Laporan Keuangan dan Standar Laporan Keuangan Syariah.
Seperti diatur dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 PP 43/2025, KSLK berfungsi menyusun kebijakan dan agenda pengembangan standar laporan keuangan, menetapkan pedoman teknis penerapan, serta melakukan pengawasan dan evaluasi berkelanjutan terhadap standar yang berlaku.
Lalu, bagaimana dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntasi Keuangan (DSAK) dan Dewan Standar Akuntasi Syariah (DSAS) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)?
Dalam pasal 47 PP 43/2025, di atur soal ketentuan peralihan. Pemerintah menegaskan bahwa SAK yang ditetapkan IAI itu tetap berlaku dan sah secara hukum hingga ditetapkannya standar baru oleh KSLK.
Baca juga: Dorong Transparansi, OJK dan IAI Terbitkan Panduan Akuntansi Aset Kripto
Selama masa transisi, DSAK dan DSAS IAI tetap berwenang untuk menetapkan standar akuntansi keuangan sesuai ketentuan yang berlaku sampai dengan pengangkatan anggota KSLK secara resmi.
Kebijakan ini memberikan kepastian hukum dan menjamin keberlanjutan sistem pelaporan keuangan nasional, sehingga tidak terjadi gangguan terhadap praktik pelaporan keuangan yang sedang berjalan.
Direktur Eksekutif IAI, Elly Zarni Husin, mengungkapkan, ketentuan transisi ini menjadi bukti kuat atas penghargaan pemerintah atas kontribusi IAI dalam menjaga integritas pelaporan keuangan nasional.
“Selama masa transisi, SAK yang ditetapkan oleh DSAK dan DSAS IAI tetap menjadi dasar hukum yang sah bagi penyusunan laporan keuangan. Hal ini memberikan kepastian bagi profesi akuntan, pelaku usaha, regulator, dan auditor untuk tetap berpedoman pada standar yang konsisten,” papar Elly, dalam keterangan resmi, Senin, 3 November 2025.
Sebelum KSLK dibentuk, Indonesia sudah memiliki landasan hukum yang kuat mengenai penyusunan dan penggunaan laporan keuangan berbasis SAK.
Aturan SAK IAI
Aturan tentang kewajiban penyusunan laporan keuangan sesuai SAK IAI telah tercantum dalam beberapa regulasi. Sebut saja Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta peraturan sektor keuangan lainnya seperti regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Semua aturan itu secara konsisten menjadikan SAK sebagai rujukan utama dalam penyusunan laporan keuangan entitas di Indonesia.
Baca juga: Peran Strategis Akuntan Dalam Menjaga Trust Melalui Standar Akuntansi Keuangan
IAI melalui DSAK dan DSAS telah berperan sebagai lembaga penyusun standar akuntansi keuangan di Indonesia selama lebih dari 5 dekade.
Penyusunan standar oleh IAI dilakukan melalui mekanisme yang mengikuti best practice global dan berlandaskan three tiers tata kelola untuk menjamin independensi.
SAK IAI juga dijadikan acuan bagi banyak sekali entitas di seluruh Indonesia, termasuk perusahaan terbuka, lembaga keuangan, entitas syariah, BUMN, hingga koperasi dan UMKM.
IAI juga menegaskan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan PP 43/2025 dan pembentukan KSLK secara konstruktif, agar pelaporan keuangan di Indonesia tetap terjaga konsistensinya, selaras dengan standar internasional, dan berorientasi pada kepentingan publik. (*) Ari Astriawan










