Poin Penting
- OJK memfasilitasi pertemuan DSI dan lender untuk membahas dugaan gagal bayar dan mencari solusi pengembalian dana secara bertahap.
- DSI berkomitmen menyelesaikan kewajiban kepada lender sesuai kemampuan dan rencana yang melibatkan perwakilan lender.
- OJK kenakan sanksi PKU: DSI dilarang menyalurkan dana baru, memindahkan aset tanpa izin, dan harus tetap melayani pengaduan lender.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mendalami kasus dugaan gagal bayar fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI), terhadap para lender (pemberi dana).
Kali ini, OJK memfasilitasi pertemuan antara pengurus DSI dengan para lender di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (28/10).
Pihak yang hadir antara lain Direktur Utama DSI, Taufiq Aljufri, beserta jajaran, dan perwakilan lender, untuk membahas langsung permasalahan di DSI dan langkah konkret penyelesaiannya.
“Pertemuan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi OJK dalam pelindungan konsumen dan pengawasan terhadap industri pindar,” tulis keterangan resmi OJK, yang diterima Infobanknews, Rabu, 29 Oktober 2025.
Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta DSI menjelaskan duduk permasalahan di perusahaan dan bertanggung jawab atas dana lender yang masih tertahan.
Taufiq menegaskan pihaknya berkomitmen menyelesaikan kewajiban pengembalian dana secara bertahap sesuai kemampuan dan rencana yang melibatkan perwakilan lender.
Baca juga: Ketua AFPI Tegaskan Penetapan Bunga Pindar Sesuai Instruksi OJK, Bukan Kesepakatan
Sebelumnya, manajemen DSI melalui akun resmi Instagram @danasyariahid mengumumkan penyesuaian sementara layanan operasional.
“Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan bagi pemberi dana dan penerima dana, layanan Danasyariah sementara waktu dilakukan secara online,” tulis manajemen pada 5 Oktober lalu.
Pengenaan Sanksi OJK
Sebagai langkah pengawasan, OJK telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025.
Sanksi ini melarang DSI menggalang dana baru maupun menyalurkan pendanaan baru, serta melarang pengalihan atau pemindahan aset tanpa persetujuan OJK.
DSI juga dilarang melakukan perubahan susunan direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham, kecuali untuk memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, dan menyelesaikan kewajiban perusahaan.
Baca juga: OJK Dalami Kasus Dugaan Gagal Bayar Pindar Dana Syariah Indonesia
Selain itu, OJK memerintahkan DSI untuk tetap melayani pengaduan lender melalui saluran telepon, WhatsApp, email, dan media sosial, serta memberikan tanggapan dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK terus menelusuri pihak-pihak yang terindikasi terlibat dalam permasalahan DSI. Apabila ditemukan pelanggaran atau indikasi tindak pidana, OJK akan mengambil langkah kepatuhan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU).
OJK meminta DSI memprioritaskan pengembalian dana lender, menjaga komunikasi transparan, dan menindaklanjuti pengaduan tepat waktu. (*)
Editor: Yulian Saputra










