Poin Penting
- Menteri Keuangan Purbaya memastikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan naik pada 2025 maupun 2026 sampai ekonomi Indonesia tumbuh di atas 6 persen.
- Kenaikan iuran BPJS akan dipertimbangkan secara bertahap untuk menjaga keberlanjutan program dan mengurangi dampak pada masyarakat jika ekonomi sudah pulih.
- BPJS Kesehatan telah menyiapkan berbagai skenario kenaikan iuran, namun keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan pemerintah.
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa dalam waktu dekat tidak akan menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, baik pada tahun ini maupun 2026.
“Saya rasa untuk sekarang enggak dulu (menaikkan iuran BPJS Kesehatan–red),” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, dikutip Kamis, 23 Oktober 2025.
Purbaya menjelaskan bahwa kondisi perekonomian domestik masih belum pulih sepenuhnya. Sehingga, dia menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan baru akan dipertimbangkan ketika ekonomi sudah tumbuh di atas 6 persen.
“Ini kan ekonomi baru mau pulih. Belum lari. Kita jangan utak-atik dulu. Sampai ekonominya pulih. Dalam pengertian tumbuhnya di atas 6 persen lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah. Baru kita pikir menaikkan beban masyarakat,” ungkapnya.
Baca juga: Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Alasannya
Meski demikian, jika pertumbuhan ekonomi pada 2026 berhasil melampaui 6 persen, pemerintah akan mempertimbangkan penyesuaian besaran iuran BPJS Kesehatan.
Rencana kenaikan iuran tersebut sebelumnya tertuang dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Dokumen tersebut menyebutkan bahwa penyesuaian tarif akan dilakukan secara bertahap untuk menjaga keberlanjutan program dan mengurangi gejolak di masyarakat.
BPJS Kesehatan Siapkan Beberapa Skenario Kenaikan

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengonfirmasi bahwa skenario kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang telah disiapkan, namun keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah.
“Namanya diskenariokan, ya ada penyesuaian sekian. Tetapi ini bukan pengambilan keputusan. BPJS tidak mengambil keputusan itu,” ujar Ghufron usai acara Public Expose BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin, 14 Juli 2025.
Baca juga: Bos BPJS Kesehatan Buka Suara soal Rencana Kenaikan Iuran JKN
Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan hanya menyiapkan berbagai alternatif berdasarkan data dan proyeksi riil.
Salah satu dari delapan skenario yang disusun memang memasukkan opsi penyesuaian iuran JKN, namun itu masih bersifat kajian internal.
“Ada, tapi kan belum diberikan ke publik. BPJS sadar sekali apa yang dilakukan dan tahu persis datanya. Tapi bukan pengambil keputusan,” tambahnya.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Tembus Rp165,3 Triliun pada 2024, Naik 8,9 Persen
Menurut Ghufron, kewenangan untuk melakukan penyesuaian iuran sepenuhnya berada di tangan pemerintah sesuai regulasi yang berlaku. “Yang akan mengambil keputusan ya pemerintah,” tegasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra










