OJK: Kebijakan Free Float Bisa Dongkrak Daya Tarik Investor

OJK: Kebijakan Free Float Bisa Dongkrak Daya Tarik Investor

Poin Penting

  • OJK tengah mengkaji kebijakan free float dan likuiditas pasar untuk memperluas partisipasi investor serta menciptakan pasar modal yang lebih sehat dan menarik.
  • OJK mendorong pengembangan instrumen baru seperti ETF emas dan SIP reksadana untuk memperluas akses investasi masyarakat secara terencana dan berkelanjutan.
  • Melalui POJK No.13/2025, OJK memperkuat infrastruktur teknologi dan manajemen risiko, serta menjalin kolaborasi dengan pemerintah dan stakeholder.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat fondasi pasar modal Indonesia secara menyeluruh. Upaya itu tercermin dari kajian kebijakan free float dan likuiditas pasar yang sedang dilakukan saat ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan bahwa, kajian inisiatif melalui peningkatan kepemilikan saham free float diharapkan dapat memperluas partisipasi investor.

“Kepatuhan emiten terhadap ketentuan free float ini akan menjadi salah satu kunci terciptanya pasar yang lebih sehat dan menarik bagi investor domestik maupun asing,” ucap Inarno dalam sambutannya di Gedung BEI, 17 Oktober 2025.

Baca juga: Free Float Saham Naik Jadi 30 Persen? Ini Respons OJK dan BEI

Di sisi lain, pada aspek pengembangan produk dan perluasan akses investasi, OJK terus mendorong inovasi di pasar modal melalui pengembangan berbagai instrumen baru seperti ETF berbasis emas dan juga systematic investment plan atau SIP untuk reksadana. 

“Inovasi ini diharapkan tidak hanya memperkaya pilihan produk investasi tetapi juga membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk berinvestasi secara terencana, terjangkau dan juga berkelanjutan,” imbuhnya.

Untuk penguatan infrastruktur, kata Inarno, OJK akan terus memperkuat infrastruktur berbasis teknologi informasi sebagaimana amanat dalam pilar kelima roadmap pasar modal Indonesia, yakni penguatan keamanan dan keandalan infrastruktur, teknologi, lembaga efek dan lembaga jasa keuangan.

“Kebijakan tersebut diwujudkan melalui POJK No.13 tahun 2025 tentang pengendalian internal dan juga perilaku perusahaan efek yang salah satunya mengatur penguatan atas manajemen risiko, teknologi informasi, lembaga efek,” tambah Inarno. 

Ke depan, OJK juga akan terus memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah dan juga stakeholder untuk terus memantau pengembangan kondisi perekonomian dan pasar modal Indonesia. Jika diperlukan, OJK akan mengambil langkah-langkah strategis untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi. 

“Dengan pasar modal yang stabil, transparan, dan berpihak pada rakyat, kita wujudkan satu pasar yang membuka berjuta peluang bagi Indonesia yang lebih sejahtera,” tutupnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62