OJK Catat Pembiayaan Produktif Pindar Capai Rp29,64 Triliun di Agustus 2025

OJK Catat Pembiayaan Produktif Pindar Capai Rp29,64 Triliun di Agustus 2025

Poin Penting

  • Per Agustus 2025, pembiayaan ke sektor produktif/UMKM mencapai Rp29,64 triliun atau 33,83 persen dari total outstanding industri pinjaman daring.
  • POJK 19/2025 diterbitkan untuk memperluas dan mempermudah akses pembiayaan UMKM melalui platform Pindar dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.
  • Total outstanding pembiayaan Pindar mencapai Rp87,61 triliun, tumbuh 21,62 persen yoy, sementara tingkat wanprestasi (TWP90) turun ke 2,60 persen dari 2,75 persen bulan sebelumnya.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat porsi pembiayaan pinjaman daring (Pindar) untuk sektor produktif per Agustus 2025 mencapai 33,83 persen dari total outstanding pembiayaan industri pinjaman daring (pindar).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan nilai pembiayaan kepada sektor produktif atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mencapai Rp29,64 triliun per Agustus 2025.

“Per Agustus 2025, porsi pembiayaan Pindar kepada sektor produktif dan/atau UMKM mencapai Rp29,64 triliun atau sebesar 33,83 persen dari total outstanding pembiayaan industri pindar,” ucap Agusman dalam keterangan tertulis di Jakarta, 13 Oktober 2025.

Baca juga: Pindar Cicil Catat Rp2,68 Triliun Penyaluran Pinjaman hingga Agustus 2025

Ia menambahkan dengan diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) 19/2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada UMKM, diharapkan dapat memperluas dan mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku UMKM.

“Itu juga termasuk melalui peran aktif penyelenggara pindar dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta manajemen risiko yang memadai,” jelas Agusman.

Sementara itu, secara keseluruhan OJK mencatat total outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp87,61 triliun per Agustus 2025. Pembiayaan ini tumbuh 21,62 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

Baca juga: Lender Sulit Tarik Dana, OJK Panggil Pengurus Pindar Dana Syariah Indonesia

Di sisi lain, tingkat risiko kredit agregat yang diukur dengan Tingkat Wanprestasi 90 hari atau TWP90, per Agustus 2025 berada di level 2,60 persen.

TWP90 tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan pada bulan sebelumnya di level 2,75 persen. Sedangkan untuk periode Juni 2025 TWP90 berada pada level 2,85 persen. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62