Poin Penting
- OJK menilai penetapan suku bunga valas sepenuhnya menjadi strategi bisnis bank untuk menjaga dan meningkatkan likuiditas USD
- OJK memastikan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap kuat, serta terus memantau agar keputusan suku bunga tidak mengganggu stabilitas moneter dan sistem keuangan.
- OJK menekankan pentingnya keterbukaan informasi risiko dan imbal hasil deposito valas untuk melindungi nasabah dan menjaga fungsi intermediasi sektor keuangan.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perbankan dalam menetapkan suku bunga valuta asing (valas) didasarkan atas pertimbangan bisnis perseroan guna menjaga dan meningkatkan ketersediaan likuiditas valas.
Sebagaimana diketahui, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) kompak berencana menaikkan suku bunga deposito dolar Amerika Serikat (USD) menjadi 4 persen per tahun. Meski demikian, rencana ini masih dalam tahap analisa oleh bank-bank pelat merah tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan langkah untuk menyesuaikan suku bunga atau imbal hasil deposito valas dalam USD tersebut merupakan kewenangan manajemen bank dalam strategi untuk menghimpun dana serta mengelola likuiditas.
Dian menilai, hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi makroekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter BI Rate serta korelasi antara pasar rupiah dan valas domestik.
Baca juga: DPK Valas Tumbuh 3,3 Persen Jadi Rp1.332,1 Triliun per Agustus 2025
“OJK memandang bahwa penetapan suku bunga valas oleh manajemen bank didasarkan atas pertimbangan bisnis dan profesional judgement (expertise) yang bertujuan salah satunya untuk memelihara serta meningkatkan ketersediaan dan keseimbangan dana dalam valas (USD),” kata Dian saat dihubungi Infobanknews, Kamis, 9 Oktober 2025.
Dian menyatakan penempatan dana oleh masyarakat didasarkan pada preferensi dan keyakinan, serta risk appetite masing-masing nasabah yang juga memperhatikan keyakinan akan kinerja dan reputasi masing-masing bank.
“Dapat kami sampaikan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional tetap terjaga dengan baik. Hal ini terbukti dengan peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang signifikan dari waktu ke waktu,” ucap Dian.
Di samping itu, OJK senantiasa melakukan monitoring dan menghimbau perbankan agar keputusan bisnis, secara inheren, memperhatikan implikasinya terhadap stabilitas moneter dan sistem keuangan.
Selanjutnya, tambah Dian, dalam menetapkan suku bunga dalam rangka menahan atau menarik tabungan ke dalam negeri, perbankan juga harus memahami bahwa keputusan penyimpanan dana (placement) dalam valas tidak hanya ditentukan oleh faktor tingkat suku bunga, melainkan berbagai faktor lainnya yg lebih kompleks.
Untuk itu, OJK akan selalu mengawasi penerapan tata kelola, manajemen risiko pasar serta likuiditas yang memadai oleh perbankan untuk memitigasi potensi risiko yang mungkin timbul, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional secara keseluruhan agar perbankan berfungsi dengan baik didalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih tinggi lagi.
Baca juga: Menkeu Purbaya Bantah Perintahkan Himbara Naikkan Bunga Deposito Valas
Lebih lanjut, OJK menekankan pentingnya transparansi dan perlindungan konsumen dalam penawaran produk perbankan. Dengan begitu, bank diwajibkan memberikan informasi yang jelas kepada nasabah mengenai karakteristik risiko dan imbal hasil dari produk deposito valas, terutama terkait risiko nilai tukar yang melekat pada simpanan dalam mata uang asing.
“Hal ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam menjaga pasar jasa keuangan agar dapat menjalankan fungsi intermediasi secara optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan,” pungkas Dian. (*)
Editor: Galih Pratama









