OJK Mau Kerek Minimum Free Float Jadi 10 Persen, Ini Respons Analis

OJK Mau Kerek Minimum Free Float Jadi 10 Persen, Ini Respons Analis

Poin Penting

  • OJK rencanakan aturan baru minimum free float saham akan dinaikkan dari 7,5 persen menjadi 10 persen
  • Aturan free float minimal 10 persen guna meningkatkan likuiditas dan menarik investor global.
  • Hanya saja, aturan free float tesebut akan memberkan dampak bagi sekitar 100–200 emiten.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempertimbangkan kenaikan minimum free float dari 7,5 persen menjadi 10 persen.

“Free float akan kami atur minimal 10 persen, tetapi kami juga akan mempertimbangkan kapitalisasi pasar,” kata Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK dalam Rapat Kerja dengan DPR RI dikutip, 24 September 2025.

Baca juga: BEI Kasih “Injury Time” PermataBank Penuhi Free Float, Sampai Kapan?

Rencana kenaikan porsi saham free float tersebut muncul dengan harapan terjadinya peningkatan likuiditas dan menarik investor global.

Wacana OJK tersebut direspons positif oleh manajemen Panin Sekuritas. Mereka mencermati free float minimal 10 persen diyakini akan meningkatkan likuiditas pasar modal dan menarik investor global dengan modal besar.

Hanya saja, rencana kenaikan free float menjadi 10 persen ini akan berdampak pada 100 hingga 200 emiten yang tidak memenuhi syarat.

Baca juga: Melantai di Bursa, Harga Saham Merdeka Gold Resources (EMAS) Langsung ARA

“Hal ini dikarenakan, saat ini rata-rata free float Bursa Indonesia berada di level 24,95 persen atau terendah dari negara ASEAN lainnya, di mana rata-rata free float Singapura di level 69,04 persen, Thailand 46,33 persen, dan Malaysia 46,52 persen,” tulis manajemen dalam risetnya.

Meski berdampak positif pada likuiditas pasar, wacana aturan free float 10 persen harus dilakukan secara hati-hati dan bertahap agar dapat memberikan waktu yang cukup untuk emiten-emiten yang belum memenuhi aturan tersebut. (*)

Related Posts

News Update

Netizen +62