Tok! Anggito Abimanyu Terpilih Jadi Ketua DK LPS 2025-2030, Ini Susunan Lengkap Anggotanya

Tok! Anggito Abimanyu Terpilih Jadi Ketua DK LPS 2025-2030, Ini Susunan Lengkap Anggotanya

Jakarta – Komisi XI DPR RI resmi memilih Anggito Abimanyu sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030.

Anggito dipilih sebagai pengganti Purbaya Yudhi Sadewa yang telah menduduki jabatan Menteri Keuangan. Pemilihan tersebut dilakukan setelah melaksanakan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan pada, Senin, 22 September 2025, malam.

Dalam pemaparannya di hadapan anggota Komisi XI DPR RI, Anggito menyampaikan visi misi LPS melalui program AKSARA yang diarahkan untuk memperkuat peran LPS dalam stabilisasi sektor keuangan dan perekonomian.

“Tantangan masih cukup besar dari sisi kemampuan dari perbankan kita dalam memperoleh laba, intermediasi perbankan, maupun usaha-usaha lain,” kata Anggito saat fit and proper test di DPR RI.

Baca juga: Wamenkeu Anggito Masuk Bursa Calon Ketua DK LPS, Purbaya Bilang Begini

Anggito memiliki enam program utama, yakni meningkatkan keahlian personal terkait manajemen aset, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, serta meningkatkan penggunaan sosial media dan literasi keuangan.

Kemudian, menurunkan beban sumber daya manusia per dana kelolaan menjadi 400 miliar per orang yang saat ini 425 miliar per orang, meningkatkan kegiatan sosial kemasyarakatan menjadi 50 kali, dan digitalisasi proses bisnis dalam lima tahun.

Komisi XI juga sepakat untuk menetapkan Farid Azhar Nasution sebagai Wakil Ketua DK LPS, Doddy Zulverdi sebagai Anggota DK LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, serta Ferdinan Dwikoraja Purba sebagai anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis.

“Komisi XI DPR RI telah memilih secara musyawarah untuk mufakat,” kata Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat dihubungi Infobanknews.

Baca juga: Komisi XI DPR Gelar Fit and Proper Test Calon DK LPS 2025-2030

Keputusan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan dan akan disahkan DPR dalam rapat paripurna. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62