Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan memangkas tingkat bunga penjaminan simpanan bank umum sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,5 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober 2025 hingga 31 Januari 2026.
Sementara itu, untuk simpanan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), tingkat bunga penjaminan juga diturunkan menjadi 6 persen. Adapun tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) pada bank umum ditetapkan sebesar 2 persen.
“Tingkat bunga penjamin ini akan dievaluasi secara berkala dan terbuka untuk disesuaikan sewaktu-waktu dalam hal terdapat perubahan kondisi perekonomian, perbankan dan pasar keuangan yang signifikan,” ujar Plt Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono dalam konferensi pers, Senin, 22 September 2025.
Baca juga: Tok! LPS Pangkas Suku Bunga Penjaminan Jadi 3,75 Persen
Menurut Didik, keputusan pemangkasan bunga penjaminan mempertimbangkan tren penurunan suku bunga simpanan (SBP) ke depan, likuiditas perbankan yang masih longgar, serta cakupan penjaminan simpanan yang memadai.
Selain itu, kebijakan ini juga memberi ruang bagi perbankan dalam mengelola suku bunga simpanan.
Baca juga: Purbaya Jadi Menkeu, DPR Harus Segera Seleksi Pimpinan LPS
Sebelumnya, pada periode 28 Agustus hingga 30 September 2025, LPS telah menurunkan bunga penjaminan simpanan bank umum menjadi 3,75 persen, BPR sebesar 6,25 persen, sementara bunga penjaminan valas di bank umum tetap di 2,25 persen. (*)
Editor: Yulian Saputra










