Digugat Rp2 Miliar, Begini Respons Pindar AdaKami

Digugat Rp2 Miliar, Begini Respons Pindar AdaKami

Jakarta – Perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar), PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) merespons ihwal gugatan melawan hukum yang dilayangkan perempuan bernama Nining Suryani (NS) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Adakami menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang akan berlangsung,” kata Chief of Public Affairs AdaKami Karissa Sjawaldy kepada Infobanknews, Selasa, 2 September 2025.

Diketahui, NS menggugat AdaKami atas dugaan teror yang dialaminya hingga berimbas pada kesehatan fisik dan psikologisnya.

Gugatan tersebut tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 852/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, NS menuntut agar pengadilan menghukum AdaKami membayar ganti rugi sebesar Rp2 miliar.

Baca juga : AFPI Tegaskan Tak Ada Praktik Kartel Bunga Pindar

Karissa menyatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan tim internal guna mengambil langkah lebih lanjut.

“Saat ini, kami sedang berkoordinasi di internal terkait hal ini,” jelasnya.

Meski begitu, pihaknya menegaskan bahwa AdaKami sebagai platform pindar legal yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), senantiasa tunduk pada ketentuan yang berlaku.

“Selain itu, kami terus berkomitmen memberikan akses keuangan terpercaya dengan memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna,” tutupnya.

Rincian Gugatan

Adapun rincian gugatan ganti rugi yang dituntut NS kepada AdaKami sebagai berikut :

  • Kerugian Materiel

Kerugian sejumlah Rp5.000.000 untuk ongkos-ongkos transportasi membuat laporan-laporan, somasi-somasi, dan biaya tranportasi ke persidangan di PN JAKSEL serta panjar biaya perkara.

  • Kerugian Immaterial

Kerugian senilai Rp2 miliar atas rasa takut, penurunan kesehatan, dan kecemasan akibat dugaan terror sehingga penggugat memutuskan untuk work from home (WFH). 

Selain menggugat AdaKami, NS turut menyeret Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan PT Bank KEB Hana Indonesia (Bank Hana) sebagai tergugat. 

Baca juga : Pakar Hukum Persaingan Usaha Kritik Istilah ‘Kartel Pindar’ yang Dipakai KPPU

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu esok (3/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tanggapan AFPI

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menyatakan bahwa pihaknya menghormati segala proses hukum yang tengah berjalan.

Saat ini, AFPI tengah mempelajari sengketa hukum yang mendera anggotanya, dalam hal ini AdaKami. Termasuk berkoordinasi lebih lanjut dengan perusahaan tersebut terkait langkah ke depannya.

“Tentunya kami sudah berkordinaai dengan anggota kami dalam hal ini adalah penyelenggara pindar Adakami,” jelasnya kepada Infobanknews, Selasa, 2 September 2025.

Entjik menegaskan, AFPI memastikan seluruh anggotanya, termasuk AdaKami, mengikuti standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik yang berlaku di industri fintech P2P lending. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62