Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI, Furtasan Ali Yusuf mengapresiasi komitmen pemerintah menjaga alokasi mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai amanat konstitusi.
Namun, ia menyoroti adanya pengalihan anggaran pendidikan hingga 44 persen untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Secara umum kami senang karena postur anggaran pendidikan sudah sesuai konstitusi. Tetapi setelah dianalisa, sekitar 40 persen lebih ternyata dialokasikan untuk MBG. Pertanyaannya, apakah ini benar-benar termasuk kategori dana pendidikan atau tidak?” kata Furtasan dinukil laman dpr.go.id, Selasa, 19 Agustus 2025.
Baca juga: DPR Soroti Ketidaksesuaian Menu Makan Bergizi Gratis di Lapangan
Menurutnya, meski sasaran program MBG adalah siswa, hal ini perlu kajian lebih lanjut apakah pembiayaan ini dapat dimasukkan ke dalam kategori anggaran pendidikan.
“Kalau memang sasarannya jelas kepada anak-anak di sekolah, tentu masih masuk kategori pendidikan. Tapi kalau tidak, ini harus dikaji ulang,” tegasnya.
Furtasan menambahkan, Komisi X DPR bersama pemerintah akan segera membahas secara detail pengalokasian dana tersebut dalam rapat lanjutan.
Program Prioritas Pendidikan 2026
Terkait implementasi anggaran pendidikan 2026, Furtasan menjelaskan dana tersebut sudah terbagi ke sejumlah program prioritas. Antara lain, tunjangan guru dan dosen, revitalisasi pendidikan, serta program beasiswa.
Untuk Program Indonesia Pintar (PIP) ditargetkan menjangkau 20 juta penerima, sementara Kartu Indonesia Pintar (KIP) mencapai 1,2 juta penerima.
Baca juga: Program Makan Bergizi Gratis Serap Rp3 Triliun per Mei 2025, Ini Rinciannya
Menanggapi pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut anggaran pendidikan tahun ini menjadi yang tertinggi dalam beberapa tahun terakhir, Furtasan menilai yang lebih penting adalah ketepatan penggunaan anggaran.
“Namun yang terpenting adalah sasaran anggaran itu tepat guna, tidak sekadar besarannya,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra









