Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dapat diselesaikan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menilai, percepatan ini penting mengingat tahapan persiapan pelaksanaan ibadah haji 2026 sudah mulai berjalan sejak tahun ini.
“Revisi Undang-Undang Haji ini harus segera tuntas, karena waktunya berkejaran dengan siklus persiapan haji 2026. Mulai dari penyusunan database jemaah hingga proses pemesanan zona dan lokasi pemondokan, semua harus disiapkan sejak dini agar tidak menyulitkan jemaah,” ujar Cucun dinukil laman dpr.go.id, Selasa, 19 Agustus 2025.
Baca juga: Menakar Peran Swasta dalam Memangkas Antrean Haji
Cucun menyampaikan, DPR RI sebelumnya telah memberikan rekomendasi melalui Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan haji 2025.
Ketua Timwas Haji 2025 DPR RI ini menekankan, langkah tersebut bukan bertujuan mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan memperbaiki tata kelola haji ke depan.
“Tidak perlu lagi kita perdebatkan. DPR sudah menunaikan fungsi pengawasan melalui rekomendasi Pansus Haji. Evaluasi kemarin jelas, dan kita rekomendasikan Pansus kembali di 2025 demi perbaikan. Apalagi sekarang penyelenggaraan haji tidak lagi di bawah Kementerian Agama, melainkan Badan Penyelenggara Haji,” jelas Politisi Fraksi PKB ini.
Opsi Kelembagaan Baru, Badan atau Kementerian Haji
Lebih lanjut, Cucun menyebutkan bahwa dalam draf revisi UU Haji masih terdapat dua opsi kelembagaan yang akan dibahas lebih lanjut, yakni tetap berbentuk badan atau ditingkatkan statusnya menjadi Kementerian Haji.
“Kita lihat perkembangan dalam pembahasan di DPR, karena ada aspirasi dari sejumlah anggota untuk menjadikannya Kementerian Haji,” tambahnya.
Baca juga: BSI Bidik Pertumbuhan Dana Tabungan Haji Rp1 Triliun per Bulan, Begini Strateginya
Cucun menegaskan, percepatan penyelesaian revisi UU Haji krusial demi memastikan seluruh jemaah haji Indonesia pada 2026 dapat memperoleh pelayanan yang lebih baik dan layak. (*)
Editor: Yulian Saputra









