Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong kinerja perbankan nasional semakin ciamik. Lembaga otoritas keuangan ini pun memberikan kunci pencegahan fraud di interna bank. Salah satunya, dengan tetap berada pada koridor ketentuan, utamanya dalam pencegahan fraud atau tindak pidana perbankan dalam menjalankan bisnisnya.
“Banknya pengurus bank ada sebenarnya ada kegiatan fit and proper ada juga penunjukkan direktur compliance. Jadi garda utama adalah harus di internal banknya. Berdasarkan tiga lapis pertahanan ini mestinya line pertama kedua bank ketiga pengawasan,” tutur Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Nelson Tampubolon di Jakarta, Senin, 14 November 2016. (Baca juga: Bayang-bayang Fraud di Industri Perbankan)
OJK mencatat, berdasarkan statistik penanganan Tindak Pidana Perbankan yang ditangani OJK, jenis kasus tindak pidana perbankan yang terjadi pada 2014 sampai triwulan III-2016 adalah kasus kredit (55%), rekayasa pencatatan (21%), penggelapan dana (15%), transfer dana (5%) dan pengadaan aset (4%).
Adapun total kasus yang telah dilimpahkan bidang pengawas perbankan ke departemen penyidikan OJK ada sebanyak 108 kasus sejak pengawasan bank masuk dalam lingkup tugas OJK pada 2014, hingga triwulan ketiga tahun ini.
Terkait dengan tetap adanya kasus fraud, Nelson menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan identifikasi kelemahannya ada di mana. “Jadi kalau kelemahannya di pengawas direktur compliance tentu akan melakukan dialog pengurus bank. Maka kelemahan SOP dan kesengajaan,” tuturnya. (*)
(Baca juga: Tanpa GCG, Banyak BPR Lakukan Fraud)