Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka resmi melaporkan total kekayaannya sebesar Rp25,2 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tahun pelaporan 2024.
Informasi tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah melalui laman eLHKPN KPK.
Berdasarkan data yang dikutip pada Kamis, 24 Juli 2025, laporan tersebut disampaikan Gibran pada 28 Maret 2025.
Baca juga: Presiden Prabowo Laporkan Harta Rp2,062 Triliun ke KPK, Ini Daftar Asetnya
Sebagian besar kekayaan Gibran berasal dari kepemilikan properti. Terdapat enam aset tanah dan bangunan yang tersebar di Surakarta dan Sragen, Jawa Tengah, dengan total nilai mencapai Rp15,19 miliar.
Selain itu, Gibran memiliki 4 unit kendaraan roda empat dan 3 unit kendaraan roda dua senilai Rp312 juta. Ia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp280 juta.
Wapres Gibran juga memiliki surat berharga senilai Rp5,55 miliar dan kas serta setara kas sebesar Rp3,93 miliar.
Menariknya, Gibran tidak memiliki utang, sehingga seluruh aset tercatat sebagai kekayaan bersih.
Baca juga: Menko Yusril Luruskan Informasi soal Gibran Bakal Berkantor di Papua
Dengan rincian tersebut, total harta kekayaan Gibran mencapai Rp25.271.975.620.
Sebagai penyelenggara negara, Gibran wajib melaporkan LHKPN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). (*)










