Jakarta – Kasus Dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tengah menjadi sorotan karena menyeret sembilan pejabat dari jajaran direksi dan manajemen Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai tersangka.
Pengamat Perbankan sekaligus Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Trioksa Siahaan, termasuk yang ikut menyoroti kasus tersebut.
Trioksa mengingatkan bahwa pemberian kredit oleh perbankan harus mengikuti kebijakan dan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.
“Agar tidak terulang lagi maka setiap pemberian kredit harus diyakinkan telah mengikuti kebijakan dan SOP di bank,” kata Trioksa kepada Infobanknews, Rabu, 23 Juli 2025.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dilaksanakan secara independen dan profesional, dengan memperhatikan prinsip manajemen risiko dan kehati-hatian.
“Kemudian perlu juga dilakukan monitoring terhadap kredit yang diberikan khususnya prioritas ke kredit-kredit besar sehingga dapat dideteksi dan dicarikan solusi sejak dini,” imbuhnya.
Baca juga: Kasus Sritex Jadi Alarm: Kredit Bank Perlu Pengawasan Ekstra
Diketahui, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka, yang diumumkan secara terpisah. Para tersangka tersebut masing-masing berinisial AMS, BFW, PS, YR, BR, SP, PJ, dan SD (penetapan diumumkan pada 22 Juli 2025); kemudian DS, ZM dan ISL (21 Mei 2025).
Dari 11 orang tersangka tersebut, sembilan di antaranya merupakan pejabat dari jajaran direksi dan manajemen BPD, yaitu:
- ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020
- BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022
- PS selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021
- YR selaku Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025
- DS selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020
- BR selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019–2023
- SP selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023
- PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020
- SD selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020
Sementara, dua tersangka lainnya merupakan mantan pejabat PT Sritex, yakni:
- ISL selaku Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005-2022
- AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023
Baca juga: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Kasus Kredit Macet Sritex, Kok Bisa?
Baca juga: Bos Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa dini hari, 22 Juli 2025, mengatakan, para tersangka itu diduga telah melanggar ketentuan dalam proses pemberian serta penggunaan fasilitas kredit oleh PT Sritex yang berasal dari Bank BJB, Bank DKI Jakarta (Bank Jakarta), dan Bank Jateng.










