KPK Telusuri Aliran Dana Kredit Bermasalah LPEI, Panggil Ulang Pejabat Standard Chartered

KPK Telusuri Aliran Dana Kredit Bermasalah LPEI, Panggil Ulang Pejabat Standard Chartered

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Salah satu langkah terbarunya adalah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Country Head of Financial Crime Surveillance Operations Standard Chartered Bank berinisial DAP.

DAP sedianya akan dimintai keterangan sebagai saksi pada Selasa, 22 Juli 2025. Namun, ia meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

“Yang bersangkutan minta penjadwalan ulang, sehingga akan dikoordinasikan untuk pemeriksaannya kembali,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari ANTARA, Rabu, 23 Juli 2025.

Baca juga: Lima Saksi Kasus Korupsi LPEI Diperiksa KPK, Ada Mantan Pejabat

KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Dari internal LPEI, dua pejabat yang dijerat adalah Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan.

Sementara dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), tersangka meliputi Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE, Jimmy Masrin; Direktur Utama Newin Nugroho; dan Direktur Keuangan Susi Mira Dewi Sugiarta.

KPK Usut Debitur Lain

Tak hanya PT PE, KPK kini menelusuri aliran dana mencurigakan ke beberapa debitur lain yang juga menerima fasilitas kredit dari LPEI. Di antaranya adalah PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).

Baca juga: Kolaborasi LPEI dan Maybank Indonesia Dorong Ekspor Nasional

Secara keseluruhan, terdapat 15 perusahaan debitur yang menjadi perhatian KPK dalam kasus ini. Lembaga antirasuah menduga adanya praktik korupsi sistemik dalam proses pemberian kredit ekspor tersebut. (*)

Related Posts

News Update

Netizen +62