Jakarta – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Unit Reaksi Cepat (URC Bergerak) menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis, 17 Juli 2025.
Aksi ini dilakukan untuk menyuarakan tiga tuntutan utama yang dianggap krusial bagi keberlangsungan hidup para pengemudi.
Baca juga: Perang Tarif Ojek Online, Gojek Bilang Gini
Tolak Status Buruh
Isu paling sensitif yang menjadi sorotan utama adalah wacana perubahan status pengemudi menjadi buruh atau pekerja tetap. Menurut URC, kebijakan ini justru dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja, terutama terhadap pengemudi berusia lanjut dan yang tidak memiliki latar belakang pendidikan formal yang tinggi.
“Kalau sistem ini diterapkan, perusahaan pasti akan ambil langkah efisiensi, dan itu bisa berdampak pada pengurangan jumlah driver,” ujar Achsanul Solihin, Jenderal Lapangan URC Bergerak, dikutip Jumat, 18 Juli 2025.
Baca juga: Bos Grab Indonesia Blak-blakan Bantah Merger dengan GOTO
Ia menekankan bahwa banyak pengemudi ojol berusia di atas 40 tahun yang selama ini menggantungkan hidup dari profesi ini. Bila status buruh diberlakukan, maka mereka bisa tersingkir karena kriteria usia dan pendidikan yang lebih ketat.
“Kalau jadi pekerja, pasti akan ada batasan usia, ada batasan ijazah. Banyak kawan-kawan kita yang tidak masuk kriteria. Itu realitasnya di lapangan,” lanjutnya.
Transparansi Potongan Penghasilan Juga Dituntut
Tuntutan lain yang diangkat adalah penolakan terhadap skema pemotongan 10 persen dari penghasilan oleh aplikator.
Meski di permukaan terlihat lebih rendah dibanding potongan sebelumnya yang bisa mencapai 20 persen, URC menilai bahwa komponen ini berpotensi merugikan pengemudi jika tidak disertai transparansi penggunaan dana.
Baca juga: Asosiasi Ojol Ini Pilih Potongan Komisi 20 Persen daripada 10 Persen, Apa Alasannya?
Saat ini, regulasi yang berlaku adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 yang memperbolehkan potongan maksimal 15 pesen ditambah 5 persen untuk program kesejahteraan mitra.
Namun, menurut para pengemudi, manfaat dari potongan tersebut belum benar-benar dirasakan.
Desak Perppu Ojek Online
Selain itu, URC juga mendesak Presiden Prabowo untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ojek Online. Selama ini, belum ada satu regulasi khusus yang mengatur secara menyeluruh tentang status dan perlindungan pengemudi ojol.
Hal itu menyebabkan tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kominfo.
Baca juga: Ojol hingga Penjual Pulsa Dikecualikan dari Pajak E-Commerce, Simak Aturan Lengkapnya
Para pengemudi mengaku kerap kebingungan saat menyampaikan aspirasi ke DPR karena tidak ada kejelasan institusi mana yang berwenang menangani isu ketenagakerjaan ojol.
Aksi ini menjadi penanda bahwa pengemudi ojol, sebagai bagian penting dari ekonomi digital, menuntut kejelasan hukum dan kebijakan yang tidak hanya menguntungkan aplikator, tetapi juga melindungi mereka sebagai pekerja informal yang rentan terhadap perubahan sistem tanpa jaring pengaman. (*) Alfi Salima Puteri









