BSU Tahap 4 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Cara Ceknya

BSU Tahap 4 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Cara Ceknya

Jakarta – Kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 4 cair? Itulah top of mind pertanyaan yang ada di benak sebagian besar pekerja Indonesia. Apalagi, bagi mereka dinyatakan memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Diketahui, pencairan BSU tahap 4 melalui bank himpunan bank milik negara (Himbara) mulai dilakukan pada 4 Juli 2025.

Bagi pekerja yang memenuhi syarat penerima BSU 2025, bisa langsung mengecek status pencairannya secara daring.

Baca juga : BRI Salurkan BSU Rp1,72 Triliun ke 2,8 Juta Pekerja

Jadwal Pencairan BSU Tahap 4

  • Mulai cair: 14 Juli 2025
  • Total bantuan: Rp600.000 (Rp300.000 per bulan)
  • Penyaluran: Dilakukan secara bertahap melalui bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), BSI (wilayah Aceh), atau PT Pos Indonesia

Cara Cek Penerima BSU 2025

Bagi pekerja yang telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos verifikasi, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

1. Cek di Situs BSU BPJS Ketenagakerjaan

2. Cek Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • Buka aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
  • Pilihlah menu “BSU” untuk melihat status verifikasi dan validasi

3. Cek Website Kemnaker

  • Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id/
  • Klik “Pengecekan NIK Penerima BSU”
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 16 digit
  • Masukkan kode keamanan (captcha) yang terdiri dari enam karakter
  • Klik “Cek Status”
  • Tunggu hingga muncul tampilan mengenai status penerima BSU. (*)
Baca juga : Dana BSU 2025 Belum Masuk Rekening? Cek Penyebab dan Tipsnya

Tips Agar Dana BSU Cepat Cair

Bagi calon penerima yang belum menerima dana BSU, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  1. Pastikan seluruh data pribadi yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan benar dan sesuai.
  2. Segera hubungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau pusat layanan jika ditemukan ketidaksesuaian.
  3. Tanyakan ke bagian HRD perusahaan apakah sudah melakukan pengkinian data karyawan, seperti update NIK dan nomor rekening.
  4. Rutin memantau perkembangan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), dan laman Kemnaker. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62