Jakarta – Untuk mendukung pembangunan infrastruktur nasional, pemerintah daerah harus mengalokasikan belanja infrastrukur 2017 sekurang-kurangnya 25% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini merupakan salah satu kebijakan baru yang diamanatkan oleh Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017.
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan, hal ini dilakukan agardi dalam APBD setiap daerah. “Dalam kebijakan UU APBN 2017 difokuskan sekurang-kurangnya 25% APBD itu untuk infrastruktur daerah,” jelasnya dalam konferensi pers APBN 2017 beberapa waktu lalu.
Hal tersebut dimaksudkan agar pengelolaan APBD dapat sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang terus mengupayakan percepatan pembangunan infrastruktur nasional. Seperti diketahui, alokasi anggaran untuk belanja infrastruktur dalam APBN terus meningkat dari tahun ke tahun.
Pada 2015, belanja infrastruktur tercatat sebesar 14,2% dari total belanja negara. Anggaran tersebut meningkat menjadi 15,2% dari belanja negara pada 2016. Belanja infrastruktur 2017 kembali mengalami peningkatan menjadi 18,6% .
Jika dibandingkan Rencana APBN 2017, anggaran belanja infrastruktur 2017 dalam APBN 2017 mengalami peningkatan sebesar Rp40,8 triliun. Sementara itu, jika dibandingkan dengan APBN 2016, anggaran infrastruktur dalam APBN 2017 meningkat sebesar Rp70,2 triliun, yaitu menjadi Rp387,3 triliun.(*)