Tak Hanya Kelola Dana, DPR Nilai BPKH Punya Potensi Jadi Syarikat Haji

Tak Hanya Kelola Dana, DPR Nilai BPKH Punya Potensi Jadi Syarikat Haji

Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, menilai Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memiliki potensi besar untuk tidak sekadar menjadi pengelola dana haji, tetapi juga menjadi syarikat haji yang mengelola langsung layanan jemaah di Tanah Suci.

Menurutnya, BPKH selama ini sudah menunjukkan profesionalisme dalam pengelolaan dana haji berbasis ekonomi syariah serta pelayanan publik yang baik.

“BPKH ini bukan hanya mampu mengelola keuangan haji, tapi ke depan bisa juga melayani kebutuhan langsung jemaah, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk membangun Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi,” ujar Maman di hadapan para wartawan, di Jakarta, Senin, 23 Juni 2025.

Ia menilai gagasan pembangunan Kampung Haji Indonesia seperti penyediaan bandara sendiri di To’if, penggabungan hotel, katering khusus Indonesia, dan fasilitas pendukung lainnya perlu dipertimbangkan serius. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan Indonesia pada penyedia layanan dari luar negeri yang belum tentu memahami kebutuhan khusus jemaah asal Indonesia.

Baca juga: BPKH Limited Salurkan Kompensasi Rp3,7 Miliar ke 42.000 Jemaah Haji

“Selama ini, satu kloter bisa terpisah di 15 hotel. Ibu terpisah dari anak, pembimbing terpisah dari yang dibimbing. Ini menyulitkan dan melelahkan jemaah. Kalau kita bisa kelola sendiri, melalui BPKH atau lembaga nasional lainnya, pelayanan bisa lebih terintegrasi dan nyaman bagi jemaah Indonesia,” tegasnya.

Namun begitu, Maman mengingatkan bahwa kewenangan utama soal regulasi tetap berada di tangan Pemerintah Arab Saudi. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya diplomasi yang kuat dari Kementerian Agama RI agar kebutuhan dan kepentingan jemaah haji Indonesia tetap diperjuangkan dan diakomodasi dalam penyelenggaraan haji ke depan.

“Regulasi tetap milik Arab Saudi. Kita harus cermat berdiplomasi lewat Kemenag agar mendapatkan hak terbaik bagi jemaah Indonesia. Apalagi timeline haji 2026 sudah diumumkan oleh Pemerintah Saudi, sehingga segala persiapan harus dimatangkan dari sekarang,” katanya.

Maman juga mengungkapkan bahwa saat ini DPR RI bersama pemerintah sedang menyelesaikan revisi undang-undang terkait BPKH yang ditargetkan rampung pada masa sidang Juli–Agustus tahun ini.

“Saya yakin BPKH sudah siap, baik dari sisi regulasi maupun pelaksanaan keuangan dan pengawasan khusus petugas haji di lapangan,” imbuhnya.

Terkait transformasi digital di sistem transportasi dan layanan haji Arab Saudi, Maman menilai masih banyak negara—termasuk Indonesia—yang gagap menyesuaikan diri. Padahal, Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS), ingin menjadikan haji dan umrah sebagai bagian dari pariwisata internasional dengan standar pelayanan publik kelas dunia.

“Kita harus cepat adaptasi. Negara lain pun mengalami kendala serupa. Bahkan penyelenggara lokal di Arab Saudi belum semuanya siap dengan transformasi digital yang begitu pesat. Ini jadi tantangan tersendiri,” katanya.

Lebih lanjut, Maman menggarisbawahi perlunya penguatan aspek istitha’ah (kemampuan) fisik dan kesehatan jemaah. Ia menilai, banyaknya kasus wafat di perjalanan—terutama di pesawat menuju Tanah Suci—harus menjadi perhatian serius.

“Istitha’ah kesehatan ini wajib jadi bagian penting dalam proses seleksi jemaah. Badan Haji harus memastikan semua jemaah layak secara fisik sebelum berangkat. Petugas haji pun harus melalui pelatihan intensif minimal tiga bulan, diuji kelayakan, dan disertifikasi, tidak boleh asal tunjuk,” tuturnya.

Baca juga: Ketua PP Muhammadiyah Dukung Pengelolaan Dana Haji Tetap di BPKH

Di sisi lain, ia juga menyoroti kasus banyaknya jemaah yang dipulangkan (dideportasi) akibat permasalahan visa dan ketatnya pengawasan imigrasi Arab Saudi tahun ini. Ia menyebut hal ini sebagai imbas dari perubahan sistem digital visa yang sangat teliti bahkan soal titik, koma, atau perbedaan satu huruf pada nama.

“Ini akibat sistem digital imigrasi mereka yang super ketat. Ada jemaah yang sudah sampai embarkasi tapi dipulangkan karena visa belum keluar. Ada pula kasus seperti Pak Hari dari Bandung yang akhirnya dipulangkan karena masalah data di sistem mereka. Jadi benar-benar tidak bisa main-main dengan administrasi digital Saudi,” tutupnya. (*) Ayu Utami

Related Posts

News Update

Netizen +62