Kenaikan NPL diharapkan menurun dengan relaksasi restrukturisasi kredit. Ria Martati.
Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap berharap industri perbankan dapat menahan laju kenaikan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loans/NPL) tahun ini di bawah 3%. Meski terjadi kenaikan tren NPL, relaksasi aturan yang dilakukan OJK diharapkan menurunkan NPL hingga 0,3%-0,5% di industri.
“Dengan respon lebih awal kita berharap di akhir tahun (bisa) dibawah 3%,” kata Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan, Irwan Lubis pada wartawan di kantornya, Jakarta Rabu 26 Agustus 2015.
Seperti diketahui, tren kenaikan NPL terjadi, 1,77% pada akhir 2013 menjadi 2,16% pada akhir 2014. Angkanya terus meningkat menjadi 2,48% per April 2015, 2,46% per Mei 2015, dan 2,55% per Juni 2015. Kondisi ini berakibat pada penurunan laba perbankan, sebab laba otomatis digunakan untuk pencadangan. Meski begitu, permodalan bank menurutnya belum akan terganggu.
” Tahun ini rentabilitas bank pasti turun karena harus bentuk tambahan cadangan. Tapi dia masih laba. Laba tahun berjalan komponen modal, laba ditahan dan CAR (Capital Adequacy Ratio) akan naik. Modal bank absolutely pasti bergerak naik,” kata dia.
Masih kata Irwan, permodalan bank masih tetap bergerak naik dari Rp600 triliun menjadi Rp730 triliun. Oleh karena itu, OJK mengeluarkan aturan relaksasi restrukturisasi kredit. Dengan aturan itu, NPL perbankan diharapkan turun 0,3%-0,5%.
” OJK memberi ruang manajemen bank paling tidak drop sampai 0,3%-0,5%. Ke arah itu bisa, dan dengan respon lebih awal kita berharap di akhir tahun dibawah 3%,” tandasnya.
Selain itu, semester dua ini pertumbuhan kredit diharapkan meningkat dibandingkan semester pertama.
“Kalau semester dua bergerak, saya optimis pertumbuhan Kredit 11-12 persen (yoy) di Desember, kalau melambat ya antara 8-10% oke lah. Tadi semula 16,5% menjadi 13,4% itu realistis,” kata dia.