Jakarta – PT Central Finansial X (CFX), bursa aset keuangan digital termasuk aset kripto pertama di Indonesia mencatat total nilai transaksi derivatif kripto nasional selama lima bulan pertama pada tahun ini berhasil menembus Rp24,95 triliun.
Direktur Utama CFX Subani mengungkapkan, total transaksi derivatif kripto selama Mei 2025 tersebut menlonjak 61 persen atau sebesar Rp9,61 triliun dibanding periode April 2025. Sejak diluncurkan pada September 2024, produk derivatif kripto yang dikembangkan CFX telah mendapatkan sambutan yang positif dari para nasabah.
“Tren pertumbuhan yang positif hingga Mei tahun ini telah menunjukkan minat terhadap produk ini semakin tinggi dan berhasil memperkuat posisinya di dalam lanskap investasi nasional. Melalui tren pertumbuhan positif tersebut, kami optimistis produk derivatif kripto akan terus bertumbuh di sepanjang 2025,” ujar Subani dikutip 3 Juni 2025.
Baca juga: Jumlah Investor Kripto Capai 14,16 Juta, Transaksi Tembus Rp35,61 Triliun
Subani menyampaikan produk derivatif kripto didesain untuk memberikan kesempatan bagi nasabah dalam melakukan hedging atau lindung nilai atas aset kripto nasabah. Di mana dalam melakukan hedging, produk derivatif kripto memberikan two ways of opportunity bagi nasabah untuk memperoleh keuntungan baik ketika pasar sedang berada dalam tren menguat atau pasar sedang berada dalam tren melemah dan kendali lebih besar dalam mengelola portofolio mereka.
Hingga saat ini, Subani mengungkapkan, CFX telah menghadirkan sebanyak 96 kontrak derivatif kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Selain itu, tercatat ada sebanyak tujuh anggota pialang berjangka yang terdaftar sebagai anggota CFX, yakni PT PG Berjangka, PT Pasar Forex dan Komoditi Berjangka, PT Jalatama Artha Berjangka, PT Java Global Futures, PT Porto Komoditi Berjangka, PT Alpha Centauri Berjangka, dan PT Ajaib Futures Asia.
Baca juga: Hubungan Dagang AS-China Membaik, Pasar Kripto Indonesia Dapat Angin Segar
Subani menjelaskan, CFX akan terus menghadirkan kontrak derivatif kripto yang baru untuk memenuhi kebutuhan dan memberikan lebih banyak pilihan bagi para nasabah.
“Nantinya, seluruh produk baru derivatif kripto akan melalui seleksi dan penilaian yang ketat untuk memastikan seluruh perdagangan tetap mematuhi regulasi yang berlaku,” tutup Subani. (*)










