Jakarta – Pemerintah membatalkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang sebelumnya diwacanakan akan diterapkan pada Juni-Juli 2025. Wacana ini sebagai salah satu paket stimulus ekonomi untuk mendorong ekonomi domestik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan batalnya diskon tarif listrik tersebut disebabkan oleh proses penganggaran yang lambat.
“Kita sudah rapat di antara para Menteri dan untuk pelaksanaan diskon tarif listrik ternyata untuk kebutuhan proses pengaanggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli kita memutuskan tidak bisa dijalankan,” kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 2 Juni 2025.
Baca juga: Efisiensi Anggaran Berlebihan Jadi Biang Kerok Perlambatan Ekonomi RI
Sebelumnya, pemerintah berencana untuk kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga dengan daya hingga 1.300 VA. Skema diskon serupa pernah diterapkan pada Januari-Februari 2025. Program ini akan berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
Sebagai gantinya, kata Sri Mulyani, pemerintah memutuskan untuk mengalihkannya pada bantuan subsidi upah (BSU). Awalnya, BSU diberikan sebesar Rp150.000 per bulan, dinaikan menjadi Rp300.000 per bulan yang disalurkan kepada sekitar 17,3 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta atau setara UMP daerah, 288 ribu guru Kemendikdasmen dan 277 ribu guru Kementerian Agama untuk 2 bulan atau Juni-Juli 2025.
Baca juga: Dibantu HDF Energy, PLN Bakal Dorong Akselerasi Pemanfaatan Hidrogen
“Waktu desain awal untuk subsidi upah itu masih ada pertanyaan mengenai target grupnya, karena bantuan BSU pernah dilakukan pada masa COVID-19, waktu itu data di BPJS masih perlu untuk dibersihkan, dan sekarang karena BPJS Ketenagakerjaan sudah clean untuk pekerja Rp3,5 juta dan sudah siap maka kita memutuskan kita mentargetkan untuk BSU,” ungkapnya. (*)
Editor: Galih Pratama









