IASC OJK Terima 128.281 Laporan Kasus Penipuan, Total Kerugian Rp2,6 Triliun

IASC OJK Terima 128.281 Laporan Kasus Penipuan, Total Kerugian Rp2,6 Triliun

Jakarta – Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang digagas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima lebih dari 128.821 aduan kasus dugaan penipuan di sektor keuangan berbagai aduan mengenai penipuan di sektor keuangan.

“Sejak peluncuran pada November 2024 sampai 23 Mei 2025, IASC telah menerima 128.281 laporan. Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 208.333,” terang Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Senin, 2 Juni 2025.

Baca juga: Utang Paylater di Bank Naik Tajam, Ini Data Terbaru OJK April 2025

Dari jumlah rekening yang dilaporkan, IASC OJK sudah berhasil memblokir 47.891 rekening. Hasan melanjutkan, IASC mencatat kerugian korban sejauh ini sudah menyentuh angka Rp2,6 triliun.

“Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan tercatat sebesar Rp2,6 triliun. Adapun total dana korban yang sudah berhasil diblokir adalah sebesar Rp136 miliar,” lanjut Hasan.

Dalam rangka pelindungan konsumen lainnya, OJK sudah melayani 170.768 permintaan pelanggan, terhitung dari 1 Januari 2025 sampai 23 Mei 2025. Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK juga telah menerima 15.278 aduan.

Sebanyak 86,07 persen pengaduan sudah terselesaikan melalui internal dispute resolution PUJK. Sementara, 13,93 persen aduan masyarakat masih dalam proses penyelesaian.

Baca juga: Ormas Bikin Pusing Multifinance, Ini Arahan OJK

OJK, melalui ​​​Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), juga melakukan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Di periode tersebut, entitas ilegal yang sudah OJK hentikan peredarannya, mencapai 1.332 perusahaan.

“Satgas PASTi menemukan dan menghentikan sejumlah 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, yang berpotensi merugikan masyarakat,” beber Hasan. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Related Posts

News Update

Netizen +62