Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, outstanding pembiayaan di sektor industri fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman daring (pindar) hingga April 2025 tumbuh 29,01 persen secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp80,94 triliun.
“Outstanding pembiayaan di April 2025 tumbuh 29,01 persen yoy. Di Maret lalu 28,72 persen yoy. Total outstanding sebesar Rp80,94 triliun,” katanya Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK dalam Konferensi Pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2025, Senin, 2 Juni 2025.
Hal tersebut turut diikuiti dengan rasio pembiayaan bermasalah atau nonperforming financing (NPF) gross atau TWP90 yang masih terjaga, yakni sebesar 2,93 persen. Rasio ini masih di bawah regulator sebesar 5 persen.
Baca juga : Bos OJK Beberkan Kondisi Sektor Jasa Keuangan di Tengah Tensi Perang Dagang
Sementara itu, untuk pembiayaan buy now pay later (BNPL) atau paylater pada April 2025 tercatat meningkat sebesar 47,11 persen yoy menjadi Rp8,24 triliun. Adapun NPF gross berada di level 3,74 persen, naik dari bulan lalu yang sebesar 3,48 persen.
Terkait kewajiban pemenuhan ekuitas minimum, terdapat 4 dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar.
Baca juga : Ormas Bikin Pusing Multifinance, Ini Arahan OJK
“Dan 15 dari 97 dari penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Dari 19 penyelenggara P2P tersebut, 4 penyelenggara P2P lending dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor,” pungkasnya
OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud, baik berupa injeksi modal dan pemegang saham, maupun dari strategik investor yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha. (*)
Editor: Galih Pratama










