Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada Peraturan Pemerintah (PP) khusus yang mengatur penanganan judi online. Meski isu ini tengah menjadi perhatian publik, namun pembahasan regulasi masih terus berlangsung.
“PP tentang judol (judi online) sampai saat ini masih berproses. Saya sendiri belum mendengar ada PP judol,” ujar Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital di hadapan wartawan, di kantor Komdigi, Jakarta, Kamis, 15 Mei 2025.
Ia menambahkan bahwa saat ini pemerintah sedang memfokuskan pembahasan pada PP terkait Perlindungan Data Pribadi. Adapun soal penanganan judi online, selama ini masih bersifat responsif melalui permintaan takedown situs-situs ilegal.
Baca juga: Lewat Kampanye “Judi Pasti Rugi”, Komdigi dan Gopay Ajak Masyarakat Perangi Judi Online
Selain itu, setiap ada laporan atau pengaduan terkait judi online, Komdigi tidak hanya mengandalkan pemblokiran melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Namun, juga meminta penelusuran aliran dana yang melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Hasil dari penelusuran itu kemudian diserahkan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Proses ini sudah berjalan sejauh ini,” tambahnya.
Baca juga: Bertambah Drastis, OJK Blokir 10.016 Rekening Terindikasi Judi Online
Di sisi lain, isu legalisasi judi online atau kasino sendiri belakangan mencuat di ruang publik sebagai salah satu opsi penanganan maraknya judi online. Namun, Alex enggan memberikan tanggapan lebih jauh.
“Itu butuh kajian. Dan saya rasa bukan porsinya kami untuk menanggapi masalah itu,” tutupnya. (*) Ayu Utami










