Jakarta – Raksasa tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) akhirnya mengakhiri operasional perusahaan alias tutup permanen pada 1 Maret 2025.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo Sumarno mengatakan, para karyawan Sritex akan berhenti bekerja mulai 1 Maret 2024. Adapun pada Jumat (28/2) menjadi hari terakhir karyawan bekerja.
Ia menjelaskan, jumlah total karyawan Sritex Group yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 10.665 orang. Terkait uang pesangon telah menjadi tanggung jawab kurator.
Baca juga : Putusan MA Tolak Pembatalan Pailit, Ini Tanggapan Serikat Pekerja Sritex
“Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, 28 Februari 2025.
Rinciannya, PHK pada Januari 2025 di PT Bitratex Semarang adalah 1.065 orang. Berlanjut pada 26 Februari 2025 terhadap pekerja PT Sritex Sukoharjo sebanyak 8.504 orang.
Lalu, PT Primayuda Boyolali sebanyak 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang sebanyak 40 orang dan PT Bitratex Semarang sebanyak 104 orang yang terkena PHK. Dengan begitu, jumlah total karyawan kena PHK adalah 10.665 orang.
Baca juga : Status Pailit Sritex Inkrah, BNI Bantu Pemerintah Cari Solusi Terbaik
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex Widodo mengungkapkan, seluruh karyawan Sritex sebelumnya telah mengisi surat PHK buntur dari putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.
“Itu tadi pada ngisi sebagian. Kalau di-PHK kan ada suratnya,” ujarnya.
Selain mengisi surat PHK, karyawan juga melengkapi syarat agar dapat mencairkan jaminan hari tua (JHT).
Editor: Galih Pratama










