Jakarta – Donald John Trump resmi dilantik menjadi Presiden ke-47 Amerika Serikat (AS) pada Senin, 20 Januari 2025, siang waktu setempat. Pelantikan ini sekaligus menandai masa jabatan keduanya sebagai presiden, setelah sebelumnya menjabat pada periode 2017-2021.
Sebagai kepala negara AS, tentu saja Trump akan memperoleh gaji dan berbagai tunjangan. Nilainya pun cukup fantastis.
Dinukil CBS News, gaji Presiden AS sendiri telah diatur dalam Title 3 United States Code. Nominal besarannya pun belum berubah dalam 20 tahun terakhir.
Baca juga : Resmi Dilantik Presiden, Donald Trump: Zaman Keemasan Amerika Dimulai Sekarang
Artinya, gaji yang diperoleh Trump sama dengan Presiden sebelumnya seperti Joe Biden. Di mana, Trump akan mendapatkan gaji sebesar USD400.000 atau setara dengan Rp6,5 miliar per tahun.
Selain gaji, Trump juga akan memperoleh tunjangan sebesar USD50 ribu atau Rp815 juta untuk biaya tidak kena pajak, biaya perjalanan USD100 ribu atau Rp1,6 miliar, anggaran hiburan sebesar USD19 ribu atau Rp300,7 juta.
Selama menjabat, Trump bakal menghuni Gedung Putih yang dilengkapi dengan dana untuk merenovasi ulang senilai USD100.000 atau Rp1,6 miliar.
Baca juga : Pelantikan Donald Trump jadi Presiden AS Bayangi Pergerakan IHSG Pekan Ini
Selain itu, perawatan kesehatan gratis, perjalanan tanpa biaya menggunakan limusin kepresidenan, helikopter Marinir, dan pesawat Air Force One.
Ia juga berhak mendapatkan beberapa staf pribadi yang akan melayaninya seperti juru masak atau koki, tukang kebun hingga pembantu.
Menariknya, setelah masa jabatan berakhir, Presiden AS akan menerima tunjangan pensiun yang meliputi alat komunikasi, peralatan, staf, perjalanan, hiburan, dan perlindungan dari Secret Service. (*)
Editor: Yulian Saputra










