Jakarta – Pemerintah tengah bersiap membentuk bank emas atau bullion bank di 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan usaha bullion memiliki potensi nilai tambah sebesar Rp30-50 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan Indonesia sebagai salah satu negara dengan penghasil emas dan kepemilikan cadangan emas yang cukup tinggi di dunia belum mampu mengoptimalkan limpahan emas yang dimiliki.
Berdasarkan hasil penelitian, usaha bulion dapat memaksimalkan added value dari sumber daya emas yang ada di Indonesia, baik emas hasil tambang maupun stok emas yang dimiliki masyarakat.
Dian menjelaskan bahwa pengembangan usaha bullion akan memberikan keuntungan bagi tiga pihak, yaitu pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha, serta Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
“Usaha bulion dapat berpotensi meningkatkan konsumsi emas ritel yang akan memacu peningkatan industri emas dan keseluruhan bisnis dalam ekosistem emas yang mewadahi dengan tambahan value added (VA) hingga sebesar Rp30-50 triliun,” kata Dian dalam jawaban tertulis, dikutip Jumat, 27 Desember 2024.
Baca juga: OJK Buka Suara soal Bank Muamalat Batal Dicaplok BTN Syariah
Baca juga: Bank Emas di Indonesia: Peluang untuk Perbankan dan Institusi Keuangan Non Bank?
Dian menyatakan bahwa dengan adanya kegiatan usaha bulion diharapkan dapat meningkatkan peranan perbankan dalam berkontribusi pada pengembangan sektor industri pengolahan emas dan turunannya.
Usaha bullion merupakan bisnis yang memiliki potensi besar untuk mengintegrasikan ekosistem emas baik dari hulu hingga hilir dalam memenuhi berbagai kebutuhan berbasis emas, mulai dari simpanan, penitipan, pembiayaan, hingga perdagangan emas.
“Selain itu kegiatan bulion tentunya juga akan meningkatkan pendalaman pasar keuangan di Indonesia dengan semakin meningkatkan variasi produk yang ditawarkan sebagai sarana investasi, serta distribusi yang optimal terhadap kebutuhan emas baik oleh pengusaha emas maupun masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, penerbitan POJK Bullion merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bagi LJK untuk dapat menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan Emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK. (*)
Editor: Galih Pratama