Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/NPF) atau NPF perbankan syariah pada Juli 2016 telah mengalami penurunan. NPF perbankan syariah turun menjadi 4,7% jika dibandingkan tahun lalu di periode yang sama yakni sebesar 4,89%.
Namun demikian, rasio NPF perbankan syariah yang sebesar 4,7% tersebut, masih tergolong tinggi jika dibandingkan dengan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan) perbankan secara industri yang pada Juni 2016 tercatat sebesar 3,05%.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Mulya E Siregar mengatakan, rasio NPF perbankan syariah yang tercatat 4,7% ini, paling tinggi disumbang oleh sektor perdagangan besar. Berdasarkan data OJK, kredit macet di sektor perdagangan besar mencapai Rp2,28 triliun.
(Baca juga : Mei 2015, NPL Bank Syariah Mencapai 5,54%)
“Ini disebabkan masih belum pulihnya sektor perdagangan besar karena adanya perlambatan ekonomi,” ujar Mulya, di Jakarta, Selasa, 27 September 2016.