Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 11.448 aduan dan 5.987 rekening diblokir. Selain itu, IASC juga berhasil menyelamatkan dana Rp27,1 miliar.
Dalam keterangan resmi, 23 Desember 2024, OJK bersama Otoritas, Kementerian, dan Lembaga terkait yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) untuk mempercepat penanganan penipuan di sektor keuangan.
Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan.
Baca juga: OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Soal Likuiditas Bank Umum
Baca juga: OJK Catat Laba Fintech Lending Tembus Rp1,9 Triliun per Oktober 2024
Setelah mendapat laporan, IASC akan melakukan identifikasi kepada para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.
Pembentukan forum koordinasi ini dilakukan untuk merespons makin maraknya penipuan di sektor keuangan yang terjadi saat ini dan semakin besarnya nominal dana korban yang hilang.
IASC juga telah didukung oleh asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce.
“Apabila masyarakat mengalami penipuan keuangan laporkan ke IASC Iasc.ojk.go.id. Info lebih lanjut hubungi Kontak OJK 157 @kontak157,” tulis keterangan tersebut. (*)