Bos BI Buka Suara Soal Kantornya Digeledah KPK Terkait Dugaan Korupsi CSR

Bos BI Buka Suara Soal Kantornya Digeledah KPK Terkait Dugaan Korupsi CSR

Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo membenarkan bahwa terdapat penyidikan di Kantor Pusat BI di Thamrin, Jakarta pada Senin malam, 16 Desember 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyalahgunaan Corporate Social Responsibility (CSR).

Perry menjelaskan dari informasi yang diterima KPK membawa sejumlah dokumen terkait dengan program-program CSR BI.

Dalam hal ini, BI menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, dan mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif.

“Dan ini juga sudah kami tunjukan selama ini baik dari pemberian keterangan oleh para pejabat kami maupun penyampaian dokumen-dokumen yang telah disampaikan,” kata Perry dalam konferensi pers RDG, Rabu, 18 Desember 2024.

Baca juga:Respons Bank Indonesia usai Digeledah KPK Terkait Dana CSR
Baca juga: 2 Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia Ditetapkan, Gubernur BI akan Dimintai Klarifikasi

Perry mengatakan sebelumnya dirinya sudah menyampaikan bahwa CSR atau program sosial Bank Indonesia diberikan sesuai dengan tata kelola dan ketentuan yang kuat, pertama harus memenuhi persyaratan bahwa CSR hanya diberikan kepada yayasan yang sah.

Kedua terdapat program kerja yang konkret dan juga ada pengecekan serta pelaporan pertanggungjawaban oleh yayasan tersebut.

“Dan itu dilakukan melalui satuan kerja di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI,” pungkasnya.

Selain itu, Perry juga telah menyampaikan bahwa Dewan Gubernur BI setiap tahun hanya membuat alokasi besaran CSR melalui tiga pilar atau bidang, yaitu pendidikan melalui pemberian beasiswa untuk 11.000 orang setiap tahun.

Kemudian, pemberdayaan ekonomi masyarakat, UMKM, maupun yang lain-lain. Terakhir, di bidang ibadah dan sosial.

“Jadi alokasi besarnya itu diajukan oleh satuan kerja kemudian diputuskan dalam RDG secara tahunan. Sementara pelaksanaannya terdapat di satuan kerja dengan prosedur ketentuan yang tadi,” ungkap Perry. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News