Investigasi KPPU soal Pengadaan Penyedia Jasa, KCIC Angkat Bicara

Investigasi KPPU soal Pengadaan Penyedia Jasa, KCIC Angkat Bicara

Jakarta – PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memberikan klarifikasi terkait investigasi yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dalam penjelasannya, KCIC menegaskan bahwa investigasi tersebut menyangkut proses pengadaan jasa pengangkutan Electric Multiple Unit (EMU) dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Depo Tegalluar.

Proses tersebut sepenuhnya dilakukan secara internal oleh CRRC Sifang, salah satu anggota konsorsium High-Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC).

Baca juga: Dukung Program Persaingan Usaha Sehat, IFG Raih Sertifikat KPPU

Corporate Secretary PT KCIC, Eva Chairunisa, menegaskan bahwa KCIC tidak terlibat dalam proses pengadaan tersebut.

“Ini yang perlu diluruskan, bahwa investigasi KPPU dilakukan pada proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan sarana, di mana KCIC sebagai penerima jasa tidak ikut serta pada proses tersebut,” ujar Eva dalam keterangan resmi yang diterima Infobanknews, Senin, 16 Desember 2024.

“Jadi sebagai penerima jasa lingkup kami memastikan sarana tersebut tiba di dipo Tegalluar, sehingga kalau kita melihat informasi KPPU yang dilaporkan itu bukan KCIC,” imbuhnya.

Baca juga: Libur Sekolah Dimulai, Penumpang Kereta Cepat Whoosh Meningkat hingga 23 Ribu

Eva menjelaskan bahwa proses pengangkutan EMU berlangsung dari September 2022 hingga Juni 2023, disesuaikan dengan jadwal kedatangan EMU di Pelabuhan Tanjung Priok.

Selama periode tersebut, sebanyak 12 EMU diangkut dalam beberapa tahap hingga tiba di Depo Tegalluar.

Baca juga: KCIC Hadirkan Promo Tiket Kereta Cepat Whoosh Jadi Rp50.000, Cek Jadwal dan Cara Belinya

Eva juga menambahkan bahwa sesuai kontrak Engineering, Procurement, and Construction (EPC) antara KCIC dan konsorsium HSRCC, KCIC menerima EMU dari pabrikan CRRC Sifang dalam kondisi siap operasi dan telah tersertifikasi oleh lembaga berwenang.

KCIC menegaskan komitmennya untuk selalu menjalankan kegiatan perusahaan sesuai dengan prinsip dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). (*)

Related Posts

News Update

Top News