Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil bank-bank yang memiliki afiliasi dengan Singapura untuk dimintai klarifikasi mengenai informasi tentang laporan yang menyebutkan bahwa perbankan di Singapura melaporkan warga negara Indonesia yang melakukan repatriasi dana dalam rangka tax amnesty.
Menurut Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK, Irwan Lubis, bank-bank asal Singapura yang dipanggil dan diminta keterangannya terkait dengan dana repatriasi dalam rangka tax amnesty terdiri dari 3 (Tiga) bank yakni Bank OCBC NISP, Bank UOB dan Bank DBS.
“OJK sengaja memanggil khusus bank-bank yang memiliki afiliasi dengan Singapura untuk meminta penjelasan tentang kebenaran informasi bahwa bank induk mereka di Singapura melaporkan warga negara Indonesia yang mau merepatriasi dananya dalam rangka tax amnesty,” ujar Irwan Lubis dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu, 21 September 2016.
Sebelumnya beredar informasi yang menyebutkan bahwa bank di Singapura melaporkan nasabahnya warga negara Indonesia yang melakukan repatriasi dalam rangka tax amnesty sebagai suspicious transaction report kepada unit kepolisian negara itu yang menangani kejahatan keuangan, Singapore’s Commercial Affairs Departemen (CAD).
Menurut panjelasan tiga bank-bank subsidiary tersebut laporan memang dilakukan dalam rangka memenuhi standar Financial Action Task Force (FATF), sebuah lembaga yang dibentuk untuk mencegah pencucian uang antarnegara. Akan tetapi laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian Singapura (CAD), sehingga nasabah warga negara Indonesia dapat terus melakukan transaksi.
Lebih lanjut Irwan Lubis menjelaskan, bahwa bank-bank afiliasi Singapura dan juga induknya tetap mendukung program tax amnesty bahkan mereka melakukan asistensi dan sosialisi mengenai program ini.
“Saya menegaskan bahwa OJK sangat menaruh perhatian pada keberhasilan Program Tax Amnesty dan meminta bank-bank tersebut mendukung secara penuh serta mengkomunikasikan dengan induk perusahaanya di Singapura,” ucap Irwan Lubis. (*)
Editor: Paulus Yoga