Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut judi online menjadi permasalahan serius yang dihadapi oleh Pemerintah Indonesia.
Tengok saja, perputaran uang terkait judi online di kuartal I 2024 telah mencapai Rp110 triliun. Dari perputaran uang tersebut, sebanyak 197.540 anak dengan rentang usia 11-19 tahun telah melakukan transaksi judi online hingga Rp293,4 miliar.
Melihat hal itu, pemerintah telah membentuk Satgas Judi Online melalui Keputusan Presiden RI No.21/2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring yang bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu.
Baca juga: Mensos Gus Ipul Wanti-wanti: Bantuan Tunai Jangan Digunakan Modal Judi Online
Tidak hanya itu, PPATK juga melakukan kerja sama dengan pihak swasta, seperti PT Visionet Internasional (OVO) menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk ‘Memerangi Judi Online dan Kejahatan Baru Era ekonomi Digital 5.0’, Selasa, 19 November 2024.
Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra, mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh dan bersinergi dengan pemerintah dan regulator, termasuk PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memerangi judi online.
“Hari ini kami meluncurkan GEBUK JUDOL (Gerakan Bareng Ungkap Judi Online) melalui kolaborasi multi-stakeholder dan optimalisasi teknologi untuk melakukan patroli siber, mencegah, dan mendeteksi transaksi judi online, termasuk memblokir akun yang terkonfirmasi terkait judi online” ucap Karaniya dalam keterangan resmi dikutip 19 November 2024.
Sementara, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa seminar nasional ini merupakan rangkaian dari Gerakan Nasional 22 tahun Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT dan PPPSPM).
“Fakta yang terjadi saat ini transaksi yang digunakan untuk bermain judi online semakin kecil, namun jumlah pemainnya makin banyak sehingga akumulatif transaksi yang beredar terkait judi online semakin besar” ujar Ivan dalam kesempatan yang sama.
Baca juga: BRI Blokir 3.003 Rekening yang Terindikasi Judi Online
Sebagai informasi, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang terdiri dari berbagai pihak seperti Kementerian Kooridinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenpolkam), BI dan OJK, hingga lembaga penegak hukum, telah melakukan pemblokiran sebanyak 9.062 entitas keuangan ilegal dalam periode 2017 hingga 2024.
Kemudian, Komdigi telah melakukan pemblokiran terhadap akses 5,1 juta situs judi online yang ada di masyarakat, salah satu cara pemblokiran situs tersebut dengan memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI). (*)
Editor: Galih Pratama