Jakarta – Program tax amnesty terus menunjukkan progressnya. Berdasarkan data dari Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Kamis, 15 September 2016, jumlah kekayaan yang sudah di-declare para wajib pajak yang memanfaatkan program pengampunan pajak atau tax amnesty diyakini telah menembus angka Rp500 triliun. Sementara, nilai tebusannya sudah mencapai Rp19,4 triliun.
Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung mengaku bahwa diawal memang sempat pesimis melihat respon masyarakat dan khususnya para pekau dunia usaha. “Kalau awal-awalnya ada pesimisme, sekarang ini saya melihat, saya mendengarkan setiap saya ketemu dengan pelaku dunia usaha, saya tanya sama mereka, menggunakan enggak, memanfaatkan enggak tax amnesty ini. Mereka semua menyatakan, bahwa akan memanfaatkan ini. Sebab kalau tidak, ini tidak akan datang lagi,” katanya pada acara Sosialisasi Amnesti Pajak di lingkungan Lembaga Kepresidenan, yang diselenggarakan di aula lantai 1 Gedung III Kemensetneg, Kamis 15 September 2016.
Artinya, lanjut Pramono, angka Rp165 triliun yang menjadi target pemerintah sebagaimana tertuang dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 menjadi semacam benchmark .
Kendati demikian, ia menegaskan, bagi pemerintah terutama Presiden yang memimpin langsung sosialisasi tax amnesty di beberapa kota, yang paling utama adalah tax base-nya itu pasti akan menjadi semakin luas.
Yang kedua, lanjutnya, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak sekarang meningkat luar biasa. “Orang mulai mempunyai kesadaran” imbuhnya.
Namun Seskab kembali menegaskan bahwa tax amnesty ini adalah hak bukan kewajiban. Ia menjelaskan, sebenarnya esensi dasar dari tax amnesty ini bukan menyasar yang kecil-kecil, karena yang diutamakan dalam tax amnesty ini adalah orang-orang, para pelaku besar yang memarkir dananya di luar supaya mereka menggunakan ini, baik deklarasi maupun repatriasi.
“Saya melihat dari angka yang sekarang ini kurang lebih Rp500 triliun, sebagian besar adalah dari dunia usaha, karena memang merekalah yang mempunyai modal yang cukup besar atau uang yang cukup besar,” papar Pramono.(*)