Jakarta – Jumlah transaksi judi online (judol) di Indonesia mencapai Rp600 triliun, sejak 2017 hingga September 2024, menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Angka ini menjadi perhatian utama Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia (Menkomdigi), Meutya Hafid yang berkomitmen melanjutkan upaya menteri sebelumnya, Budi Arie Setiadi, dalam memberantas aktivitas ilegal tersebut.
“Fokus kita tentu masih sama, melanjutkan apa yang sudah dilakukan menteri sebelumnya. Saya sampaikan bahwa perang beliau, menteri sebelumnya, terhadap judi online pasti akan kita teruskan sama-sama,” ujar Meutya dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Selain total transaksi yang sangat besar, judol telah memengaruhi masyarakat secara luas, termasuk generasi muda. Data terbaru menunjukkan bahwa aktivitas ini telah melibatkan sekitar 2,37 juta penduduk, dengan 2 persen di antaranya anak-anak di bawah usia 10 tahun.
Baca juga: Judi Online Kian Mengganas, 14 Persen Pengguna Kelas Menengah Terimbas
Dampak yang merusak ini menjadi alasan pemerintah memperkuat penanganan terhadap situs dan layanan yang mendukung judi online.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menutup akses lebih dari 4,7 juta konten terkait judi, memblokir ribuan rekening bank serta e-wallet yang digunakan untuk transaksi ilegal, dan menutup 3,7 juta situs judol.
Komitmen ini akan dilanjutkan di bawah kepemimpinan Menkomdigi, dengan pendekatan yang lebih kuat dan pengawasan yang lebih ketat terhadap platform-platform yang melanggar hukum.
Baca juga: GoPay Menanggapi Teguran Kominfo Terkait Judi Online
Meutya juga menyoroti tugas baru kementeriannya yang kini berfokus pada akselerasi digitalisasi di seluruh sektor masyarakat, sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang memberi perhatian khusus pada transformasi digital di Indonesia.
“Kami mendapatkan tugas yang cukup berat karena ada penambahan nomenklatur, bahwa dalam pidato pertama Presiden Prabowo berkali-kali menyebut kata ‘digital,’ artinya Presiden memberikan perhatian khusus terhadap akselerasi transformasi digital,” pungkas Meutya.
Selain melanjutkan perang terhadap judol, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) juga akan memprioritaskan pemerataan akses internet serta perlindungan data pribadi, sejalan dengan kebutuhan digital masyarakat yang terus berkembang. (*) Alfi Salima Puteri