Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset obligor atau harta kekayaan lain debitur PT Yasindotama Teladan Spinning senilai Rp105,05 miliar.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban menyebutkan aset yang disita yakni berupa tiga bidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu di atasnya, yang terletak pada satu hamparan seluas 19.915 meter persergi di Jalan Buahbatu KM 6,5, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan estimasi nilai sebesar Rp105,05 miliar.
“Adapun bidang-bidang tanah tersebut disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban debitur terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sejumlah Rp188,57 miliar,” jelas Rionald dalam keterangan resmi, dikutip, Rabu, 9 Oktober 2024.
Baca juga: Satgas BLBI Sita Harta Milik Dua Obligor, Segini Nilainya
Selanjutnya, tambah Rionald, harta kekayaan lain debitur PT Yasindotama Teladan Spinning yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku, di antaraya penjualan secara lelang, atau penyelesaian lainnya.
Satgas BLBI juga akan secara konsisten melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi melalui serangkaian upaya.
“Di antaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur, yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI namun belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra