Jakarta – Sebanyak 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 resmi dilantik di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah janji sebagai anggota dewan terpilih.
Pengucapan sumpah janji anggota DPR terpilih secara bersama-sama dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin. Sejumlah perwakilan anggota Dewan terpilih maju bersama tokoh lintas agama.
Lalu, berapa gaji dan tunjangan yang diterima Anggota DPR setelah resmi dilantik? Diketahui, besaran gaji dan tunjangan wakil rakyat tersebut telah termahtub dalam Surat edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Selain itu, gaji pokok anggota DPR juga telah diatur dalam peraturan pemerintah RI Nomor 75 tahun 2000.
Di mana, anggota DPR menerima gaji pokok berbeda-beda, tergantung pada jabatannya, dengan tambahan tunjangan yang juga bervariasi sesuai dengan jabatan.
Baca juga : Duh, Anggota DPRD Pasuruan Ramai-ramai Gadaikan SK ke Bank, Ajukan Pinjaman hingga Rp1 Miliar
Berdasarkan pada aturan tersebut, besaran gaji pokok Ketua DPR sebesar Rp5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp4.620.000, dan Anggota DPR sebesar Rp4.200.000.
Selain gaji pokok, anggota DPR juga mendapa tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Artinya, semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapatkan semakin besar.
Tunjangan itu mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan yang terakhir anggota DPR juga mendapatkan tunjangan anggaran rumah jabatan.
Baca juga : Segini Uang Pensiun Jokowi Usai Lengser dari Jabatan Presiden, Nilainya 6 Kali Lipat Gaji Ketua DPR
Berikut rinciannya besaran gaji dan tunjangan Anggota DPR RI:
Gaji Pokok
- Ketua DPR RI: Rp5.040.000 per bulan
- Wakil ketua DPR: Rp4.620.000 per bulan
- Anggota DPR: Rp4.200.000 per bulan
Tunjangan Anggota, Wakil Ketua, dan Ketua DPR
Selain gaji pokok, anggota dan ketua DPR juga menerima tunjangan yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Berikut rinciannya:
Tunjangan Istri
- Ketua DPR: Rp504.000
- Wakil ketua DPR: Rp462.000
- Anggota DPR: Rp420.000
Tunjangan Anak
- Ketua DPR: Rp201.600
- Wakil ketua DPR: Rp184.800
- Anggota DPR: Rp168.000
Tujangan Uang Sidang Sidang/Paket: Rp2.000.000
Tunjangan Jabatan
- Ketua DPR: Rp18.900.000
- Wakil ketua DPR: Rp15.600.000
- Anggota DPR: Rp9.700.000
Tunjangan Beras: Rp30.090
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Tunjangan Kehormatan
- Ketua DPR: Rp6.690.000
- Wakil ketua DPR: Rp6.450.000
- Anggota DPR: Rp5.580.000
Tunjangan Komunikasi Intensif
- Ketua DPR: Rp16.468.000
- Wakil ketua DPR: Rp16.009.000
- Anggota DPR: Rp15.554.000
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
- Ketua DPR: Rp5.250.000
- Wakil ketua DPR: Rp4.500.000
- Anggota DPR: Rp3.750.000
Penerimaan Selain Gaji dan Tunjangan Anggota, Wakil Ketua, dan Ketua DPR
- Bantuan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000
- Asisten Anggota: Rp2.250.000.
- Fasilitas Kredit Mobil: Rp70.000.000 (per anggota per periode)
- Uang Harian terdiri dari Daerah Tingkat I (per hari) Rp500.000 dan Daerah Tingkat II (per hari) Rp400.000
- Uang Representasi terdiri dari Daerah Tingkat I (per hari) Rp400.000 dan Daerah Tingkat II (per hari): Rp300.000
- Anggaran Pemeliharaan (Rumah jabatan anggota) terdiri dari Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan: Rp3.000.000 (per tahun) dan Rumah Jabatan Anggota (RJA) Ulujami, Jakarta Barat: Rp5.000.000 (per tahun)
Pensiunan Anggota DPR
- Anggota merangkap ketua DPR: Rp3.024.000
- Anggota merangkap wakil ketua DPR: Rp2.772.000
- Anggota DPR: Rp2.520.000
Berdasarkan uraian di atas, anggota DPR bisa menerima minimal Rp50 juta per bulannya. Jumlah tersebut terdiri dari gaji pokok Rp4.200.000, tunjangan istri Rp420.000, tunjangan anak Rp168.000, tunjangan jabatan Rp9.700.000, tunjangan beras per jiwa Rp30.000, tunjangan PPH Pasal 21 Rp2.600.000, uang sidang/paket Rp2.000.000 dan lainnya. (*)
Editor: Galih Pratama