Bupati Protes, Kebijakan Moratorium Tekan Ekonomi Merauke

Bupati Protes, Kebijakan Moratorium Tekan Ekonomi Merauke

Jakarta – Kebijakan moratorium yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dinilai telah menurunkan secara drastis aktifitas ekonomi masyarakat di Kabupaten Merauke. Menurut Bupati Merauke, Frederikus Gebze, kebijakan ini juga telah menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp30-an miliar per tahun.

“Kami mendesak pemerintah melalui KKP untuk segera mewujudkan Inpres No.7 Tahun 2016. Sebab hal itu sangat terkait dengan kelangsungan hidup masyarakat kami di Merauke,” ujar Frederikus melalui siaran pers-nya pada Kamis, 1 September 2016.

Frederikus menjelaskan, kebijakan moratorium tersebut dipastikan telah merugikan masyarakat Merauke. Pasalnya, mayoritas masyarakat di Merauke hidup dari sektor kelautan dan perikanan. Namun pemberlakuan kebijakan moratorium tersebut secara langsung telah menyengsarakan masyarakat.

Bupati Merauke ini pun merinci beberapa kerugian serius yang dialami masyarakat. Pertama, kebijakan itu menurunkan aktifitas kehidupan masyarakat Wanam di Kabupaten Merauke. Kedua, aktifitas di supermarket, sekolah, dan fasilitas umum lainnya juga mengalami penurunan signifikan. Bahkan, banyak  masyarakat yang sudah keluar dari daerah Wanam ke tempat lain, untuk mencari pekerjaan. Ketiga, juga terjadi penurunan aktifitas masyarakat yang tadinya terlibat dalam pembangunan fasilitas umum seperti infrastruktur penyeberangan, jalanan, jembatan, dan irigasi.

“Dampaknya, kemungkinan besar ini proyek infrastruktur yang menjadi prioritas Presiden Jokowi sudah tidak bisa beroperasi lagi, karena kekurangan pekerja. Nah ini, saya memohon kepada Ibu Susi untuk menolong saya. Saya meminta secara arif, seorang bupati, agar Inpres 7/2016 itu bisa menghidupkan kami masyarakat Pelita Nusantara dari Timur,” tegas dia.

Frederikus sendiri sebelumnya juga telah meminta kepada Presiden Jokowi, Menko Maritim, dan Menteri Kelautan dan Perikanan, agar Inpres tersebut dilaksanakan. “Sekarang sudah berjalan 2 tahun, namun kebijakan moratorium yang diterbitkan Ibu Susi masih terus menyengsarakan masyarakat kami,” ungkap dia.

Dukungan kepada Kabupaten Merauke juga disampaikan oleh  Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono. Ia  meminta pemerintah untuk memberikan jawaban atas keluhan pemda Merauke. Apalagi, kata dia, implementasi Inpres Nomor 7/2016 sebab bertujuan mempercepat pembangunan industri perikanan nasional.

Ono menjelaskan, dalam Inpres tersebut memuat 3 sasaran yang ingin dicapai, yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat terutama nelayan, penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan devisa negara. “Akibat moratorium Ibu Susi yang terjadi justru sebaliknya. Nelayan jadi pengangguran, tidak tercipta lapangan kerja, bahkan PAD pun dipastikan terpangkas. Ini kan justru kebalikan Inpres 7/2016 itu,” papar dia.

Karena itu, ungkap dia, pihaknya mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan secara transparan membuka hasil analisa moratorium tersebut kepada publik. Khususnya terhadap penahanan kapal-kapal yang dianggap sebagai kapal asing tersebut.

“Jika memang ada unsur pidana, maka persoalan itu harus diserahkan ke proses hukum. Namun, saat hasil analisa tersebut menyatakan clear and clean, maka konsekuensinya kapal teresbut harus bisa beroperasi lagi. Saya mendengar hampir 2 tahun tidak ada progres terkait hasil analisa dan evaluasi yang dilakukan KKP tentang moratorium itu. Artinya, KKP menyamaratakan seluruh permasalahan yang terjadi tanpa mempertimbangkan secara professional kasus yang ada,” tandas Ono.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto mengatakan, pihaknya akan menerima seluruh masukan yang disampaikan pemda Merauke. Selanjutnya, ia akan menyampaikan masukan itu kepada KKP. “Jadi kami berharap, masukan-masukan ini diterima oleh KKP dan dievaluasi agar memberikan solusi yang signifikan bagi nelayan-nelayan kita di Papua. Intinya, KADIN mencoba menerima masukan ini dan menyampaikannya kepada pemerintah,” jelas Yugi.(*)

Related Posts

News Update

Top News