Jakarta–PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mengklaim bahwa surat utang (obligasi) berkelanjutan ll Tahap ll tahun 2016 telah mendapat respon positif oleh masyarakat (investor).
Masa penawaran awal (book building) obligasii tersebut dimulai pada 18 juli 2016 dan berakhir pada 1 Agustus 2016.
“Kami bersyukur, obligasi BTN mendapat respon positif dari masyarakat khususnya dari para investor. Obligasi BTN II Berkelanjutan mengalami kelebihan permintaan (oversubscribe), atau dari yang kita terbitkan senilai Rp3 triliun meningkat menjadi Rp3,4 triliun,” kata Direktur Utama BTN, Maryono, saat ditemui di acara seminar tentang amnesti pajak di Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2016.
Salah satu tujuan penerbitan obligasi, menurut Maryono, sebagai alternatif produk investasi dalam tax amnesty. Karena BTN ingin sekali berperan dalam menyukseskan program pemerintah tersebut dengan memberikan banyak alternatif produk kepada masyarakat atau calon investor.
“Obligasi yang BTN terbitkan untuk mendukung dan menyukseskan Program Amnesti Pajak dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi Indonesia, maka sebagai salah satu gateway, Bank BTN akan menawarkan berbagai macam produk yang menarik sebagai sarana investasi jangka pendek, menengah dan panjang,” jelas Maryono.
Maryono juga menegaskan, pihak BTN masih optimis akan menghimpun dana repatriasi yang diperkirakan mencapai Rp50 triliun yang akan difokuskan BTN untuk penyaluran ke sektor rill. Pasalnya, dana ini akan sangat membantu dalam menyukseskan program sejuta rumah yang dilakukan pemerintah.
Seperti diketahui, BTN telah mendapatkan ijin sebagai bank gateway dalam Program Amnesti Pajak pada tanggal 8 Agustus 2016.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan RI telah menyetujui Bank BTN sebagai administrator Rekening Dana Nasabah (RDN) yang merupakan salah satu syarat penunjukan bank sebagai gateway dalam menerima dana repatriasi Amnesti Pajak.
“Ijin sebagai Gateway dalam program Amnesti Pajak baru keluar 8 Agustus kemarin atau baru 10 harian, jadi belum keliatan. Kalau repatriasi belum ada, baru deklarasi atau dalam negeri, nilainya Rp 100 miliar,” tegasnya. (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga